Menuju konten utama

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik meski Firli Bahuri Absen

Firli Bahuri tidak menghadiri persidangan pertama dugaan pelanggaran etik oleh dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa penyebabnya?

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik meski Firli Bahuri Absen
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri persidangan pertama dugaan pelanggaran etik oleh dewan pengawas (dewas). Sidang itu dilakukan pukul 09.00 WIB hari ini.

“Kita tunggu saja ya, katanya sih tidak bisa hadir,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Syamsuddin mengungkapkan, sidang tetap akan tetap berjalan meski Firli tidak hadir sebagaimana kesepakatan pada sidang sebelumnya.

Terkait dengan alasan ketidakhadiran Firli, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci. Reporter Tirto kemudian berupaya menghubungi Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, namun nomor teleponnya tidak aktif.

Menurut Syamsuddin, Dewas KPK menargetkan perkara ini dapat selesai sebelum pergantian tahun. Sidang pun akan digelar secara maraton setiap harinya.

“Iya sampai selesai, mudah-mudahan di tahun ini selesai juga,” ungkap Syamsuddin.

Ditambahkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, hari ini diagendakan pemeriksaan 12 saksi. Belasan saksi itu terdiri dari internal lembaga antirasuah, Kementerian Pertanian, dan sejumlah pihak lainnya.

“Pimpinan (KPK) semua (diperiksa hari ini),” tutur Albertina.

Dewas KPK seharusnya melakukan persidangan perdana dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada 14 Desember 2023. Kendati demikian, purnawirawan Polri itu meminta pengunduran dengan alasan ingin fokus pada proses praperadilan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dilaporkan tiga kali. Pelaporan pertama mengenai pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lapangan Bulu Tangkis.

Pelaporan kedua mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Firli Bahuri yang dianggap tidak sesuai. Terakhir, laporan atas dugaan hidup mewah dengan menyewa safe house Rp650 juta setahun.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang