tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakinkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka sudah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
"Kami memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Edward Omar Sharif Hiariej pada sidang lanjutan praperadilan Senin (18/12)," kata Anggota Biro Hukum KPK Togi Sirait di Jakarta, Selasa (19/12/2023) dilansir dari Antara.
Togi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK kepada pemohon berdasarkan surat Perintah Penyidikan Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023, atas nama Edward Omar Sharif, selanjutnya Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023, atas nama Yogie Arie Rukmana dan Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023, atas nama Yosi Andika Mulyadi pada 24 November 2023 adalah sah.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka sah berdasarkan hukum dan serta mempunyai kekuatan mengikat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tindakan KPK dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan, dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap pemohon juga sah.
"Seluruh tindakan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo berdasarkan hukum sah serta mempunyai kekuatan mengikat," katanya.
Togi menjelaskan penetapan tersangka oleh KPK yang dianggap pemohon tidak sah karena tidak didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan kepada ketiga klien mereka itu tidak benar dan keliru.
Untuk itu, pihak KPK memohon agar hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
"Kami memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan ini dengan seadil-adilnya," tutur Togi.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Luthfie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka klien mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Luthfie mengatakan alasan pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap penetapan status sebagai tersangka yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didahului proses pemanggilan serta permintaan keterangan kepada ketiga kliennya," katanya.
Editor: Bayu Septianto