Menuju konten utama

Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Dicabut

Gugatan praperadilan ini tidak hanya diajukan Eddy Hiariej, tetapi juga asisten pribadinya tersangka Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi.

Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Dicabut
Sidang perdana gugatan pra peradilan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Sidang praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej perdana diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023) hari ini. Agenda sidang kali ini membacakan gugatan dari pihak termohon.

Gugatan praperadilan ini tidak hanya diajukan Eddy Hiariej, tetapi juga asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yoshi Andika Mulyadi. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Estiyono.

Muhammad Luthfie Hakim selaku kuasa hukum tiga termohon membacakan amar gugatan praperadilan diajukan atas penetapan tersangka yang dipandang tidak sah.

“Bahwa berdasarkan doktrin harmoniseren interpretative terhadap kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi, penetapan tersangka tindak pidana korupsi baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan adalah berdasarkan hasil penyidikan,” ujar Luthfie dalam sidang, Senin (18/12/2023).

Dia menuturkan penetapan tersangka kliennya dilakukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Penetapan tersangka saat proses perkara naik ke penyidikan memang menjadi pembeda KPK dengan Polri maupun Kejaksaan.

“Hal ini menunjukan diskriminasi dalam hukum acara pidana sebagai wujud pelanggaran fundamental terhadap prinsip-prinsip due process of law karena ada perbedaan standar dalam penanganan perkara korupsi oleh termohon, Kepolisian maupun Kejaksaan, sesuatu yang terlarang dalam criminal justice system,” kata Luthfie.

Lebih lanjut, penetapan tersangka oleh termohon yang selama ini berjalan selalu merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur mengenai penyelidikan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terus menerus dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014. Dalam putusan MK itu, penetapan tersangka merupakan hasil akhir dari proses penyidikan dan bukan hasil akhir dari proses penyelidikan.

Selain itu, Eddy Hiariej dalam materi gugatan pra peradilannya menjelaskan uang yang disebut sebagai gratifikasi oleh KPK adalah lawyer fee Yoshi dari PT Citra Lestari Mandiri milik tersangka Helmut. Dengan demikian, bukan bentuk suap kepada eks Wamenkumham.

“Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon-III guna menyeret Pemohon-I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya Pemohon-IlI selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016,” kata Luthfie.

Luthfie menyampaikan, atas hal itu, kliennya memohon hakim menerima gugatan pra peradilan secara keseluruhan atas tidak sahnya penetapan tersangka Eddy, Yoshi, dan Yogi.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum," kata Luthfie.

Ketiga, memohon hakim memerintahkan penghentian perkara kepada tiga tersangka. Lalu, memohon hakim menyatakan pemblokiran rekening dan penyitaan saat penggeledahan tidak sah dan harus dikembalikan seperti semula dalam 3x24 jam.

Selanjutnya, memulihkan segala hak ketiga termohon. Terakhir, membebankan pemohon membayar biaya perkara.

Hakim tunggal, Estiyono kemudian menerima pengajuan materi gugatan tersebut. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK.

“Mengingatkan, kita punya waktu tujuh hari untuk memutuskan perkara a quo. Besok jawaban dari pihak termohon dan Kamis (27/12/2023) putusan,” kata Estiyono.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN EDDY atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin