tirto.id - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan upaya pembelaan yang akan dilakukan kliennya berupa pra peradilan. Gugatan tersebut disebutnya telah selesai disusun.
"Semua persiapan sudah selesai," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/11/2024).
Gugatan pra peradilan diajukan seiring dengan penetapan tersangka Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Namun, dia belum dapat membocorkan kapan gugatan itu akan didaftarkan.
"Sesegera mungkin nanti dikabarin," tuturnya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, angkat bicara atas upaya pra peradilan yang akan diajukan pihak Tom Lembong. Menurutnya, upaya hukum pembelaan adalah hak tersangka. Dia memastikan penyidik siap menghadapinya.
"Karena itu haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kami pasti mengikuti ya," ucap Qohar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi