Menuju konten utama

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim soal Audit BPKP

Tom Lembong menyebut jaksa mengabaikan perintah majelis hakim, karena tak kunjung menyerahkan hasil audit BPKP.

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim soal Audit BPKP
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut jaksa content of court atau mengabaikan perintah majelis hakim, karena tak kunjung menyerahkan hasil audit BPKP di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong disela-sela sidang lanjutan kasus impor gula dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah inggris, ya, itu seperti content of court, mengabaikan perintah daripada Majelis Hakim," kata Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Mantan Menteri Perdagangan tersebut mengatakan, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapnya selama 15 bulan, tetapi belum juga menyerahkan hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

"Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun Audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tetapi kepada Majelis Hakim juga," ucap Lembong.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dapat dinyatakan melanggar hak terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, bila tak kunjung menyerahkan hasil audit BPKP.

"Jadi pokoknya, majelis tetap pada sikap semula bahwa adalah hak terdakwa juga penasihat hukum untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Kemudian, hakim menetapkan bahwa hasil audit tersebut harus diserahkan kepada pihak Tom Lembong sebelum sidang pemeriksaan ahli. Oleh karena itu, JPU tidak berargumen lagi dan meminta surat penetapan kewajiban penyerahan hasil audit kepada hakim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama