Jaksa menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula sudah berdasarkan 4 alat bukti sesuai aturan berlaku.
Delapan perusahaan swasta ini bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melakukan impor gula kristal murni menjadi gula kristal putih.