tirto.id - Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim investigasi guna mendalami dugaan pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan kuasa hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tim investigasi itu dibentuk untuk menemukan ada-tidaknya pelanggaran etik saat memutus perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
“Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Sebagai catatan, Tom Lembong melaporkan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dan dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah, serta Alfis Setyawan, yang memutus perkaranya saat masih terdakwa di kasus dugaan korupsi importasi gula. Kala itu, Majelis Hakim memutus Tom bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom pun melakukan banding karena vonis hakim dinilai janggal.
Joko menyatakan, tim investigasi KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni Tom Lembong. Kemudian, KY akan meminta keterangan kepada hakim terlapor untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) setelah memeriksa Tom Lembong.
“Menurut mekanisme yang berlaku di Komisi Yudisial berdasarkan Per-KY nomor 5 (tahun) 2004 itu yang pertama kali diperiksa lebih dulu adalah para pelapor. Nah, setelah itu nanti juga terkait dengan pengadilan misalnya Panitera,” jelas Joko.
“Nah dari hasil pemeriksaan tersebut kalau misalnya dari tim yang kita bentuk ada dugaan pelanggaran kode etik bagi Majelis Hakim baru nanti kita periksa para terlapor,” imbuh Joko.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, memastikan laporan dari Tom Lembong akan mendapat atensi. Meski demikian, Mukti tak bisa menjamin waktu pelaporan selesai karena perlu pendalaman.
“Kita enggak bisa tentukan berapa lama (laporan diselesaikan), tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu,” ucap Mukti.
“Putusannya saja seribu lembar. KY tidak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan hakim),” tambayan.
Meski ada atensi, Ketua KY RI, Amzulian Rifai, memastikan tidak akan membedakan laporan Tom dengan pelapor lainnya. Saat ini, laporan Tom Lembong sudah memasuki tahap analisis lanjutan.
“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain,” ucap Amzulian.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































