tirto.id - Komisi Yudisial (KY) memastikan laporan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan importasi gula akan ditindaklanjuti. Mereka pun mendalami motif putusan terhadap Tom Lembong.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, setelah Tom Lembong menggelar audiensi dengan KY di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
“KY sejak awal sudah melakukan pemantauan dan kemudian ditambah dengan laporan dari pihak Pak Tom Lembong, yang kemarin tanggal 4 Agustus (2025), dan pada pagi hari ini memberikan berbagai data dan informasi yang berkait dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Mukti di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Sebagai catatan, Ketua Majelis Hakim perkara Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika, dan dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah, serta Alfis Setyawan, sebelumnya memvonis Tom dengan 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Tom lantas melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY karena menilai tidak bekerja dengan baik.
Sebagai lembaga independen, Mukti menegaskan KY berfokus terhadap motif dibalik putusan hakim tersebut. Langkah ini sebagaimana banyaknya isu yang beredar, seperti adanya alasan politis dan alasan lainnya yang mempengaruhi putusan hakim tersebut. Dengan begitu, KY mendalami apakah tuduhan tersebut atau tuduhan lainnya terbukti dalam hal-hal yang mendorong putusan hakim itu.
“Tentunya KY sebagai lembaga independen, ya kami mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini. Tapi kami ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun,” kata Mukti.
Mukti menambahkan, KY juga ingin memastikan kemungkinan adanya iming-iming uang kepada majelis hakim untuk mengeluarkan putusan. Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan Tom Lembong sudah memasuki tahap lanjutan.
“Kami ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik. Jika memang nanti ada proses dari KY sendiri, sekarang sudah memasuki tahap analisis lanjutan,” lanjutnya.
Mukti juga memastikan KY akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut soal laporan dari Tom Lembong. Ia menegaskan KY akan memprosesnya secara profesional.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, memastikan upaya untuk menguak motif dibalik putusan hakim kepada Tom, dilakukan secara hati-hati. Hal ini mengingat laporan yang diterima KY dari kuasa hukum Tom Lembong memuat 1.000 lembar lebih sehingga pihaknya membutuhkan analisis mendalam.
“Putusannya saja seribu lembar. KY nggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan hakim),” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































