tirto.id - Presiden Prabowo Subianto, resmi menunjuk lima nama Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) 2025-2030. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Jenderal (Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.
Dhahana bertugas sebagai ketua tim sekaligus anggota. Dia akan bekerja sama dengan empat orang lainnya yaitu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto; Akademisi, Basuki Rekso Wibowo; Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo; dan Advokad, Maulana Bungaran.
Namun, terdapat satu nama yang menjadi perhatian yaitu Maulana Bungaran. Berdasarkan penelusuran, Maulana pernah menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran. Dia merupakan Sekertaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya. Bahkan dia juga pernah menjadi kuasa hukum RK-Suswono.
Kelima nama tersebut dibentuk berdasar dengan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025. Mereka memiliki tugas untuk mengumumkan pendaftaran, menyeleksi calon anggota, menentukan tujuh nama calon anggota. Lalu, menyerahkan tujuh nama tersebut ke Prabowo untuk disetujui oleh DPR RI.
Dhahana menyebutkan tim pansel akan mengumumkan dan menyosialisasikan pendaftaran calon anggota KY pada 6-28 Mei 2025. Sedangkan, untuk pendaftaran akan dimulai pada 2-23 Juni 2025.
"Kami lakukan untuk mendapatkan figur-figur yang akan mendapatkan amanah sebagai Komisi Yudisial," kata Dhahana, saat mengumumkan pembentukan pansel calon anggota KY, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Dia menjelaskan para peserta yang mendaftar akan melalui tahap seleksi administrasi, kemudian mengikuti tes dan wawancara. Kemudian, pansel akan memilih tujuh nama calon dan diserahkan ke presiden.
Selain itu, dia juga berjanji akan memastikan kualitas dari para calon sebelum diserahkan ke presiden. Tujuannya, nama-nama terpilih bisa memimpin KY dengan tetap menjaga integritas.
Terlebih, kata Dhahana, di tengah banyaknya kasus suap yang menjerat para hakim, proses seleksi ini harus tetap menjaga integritas. Para calon juga akan diminta untuk membuat makalah atau paper.
"Kedua untuk menjaga integritas, juga kami mencoba untuk mendapatkan berbagai informasi dari stakeholder, baik dari pemerintah maupun juga teman-teman dari civil society," ucap Dhanana.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KY akan dimuat di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































