tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sebelas nama calon hakim agung (CHA) 2021 ke pimpinan DPR pada Jumat (17/9/2021). Semua nama yang diserahkan ke DPR telah memenuhi syarat dan dinyatakan layak oleh KY.
Menurut Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata semestinya ada 13 nama, tapi dua nama untuk kebutuhan kamar tata usaha negara khusus pajak tidak memenuhi syarat.
"Kebutuhan 2 CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," ujar Mukti dalam keterangan tertulis.
Berikut nama-nama calon hakim agung 2021. Untuk Kamar Pidana:
1. Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA)
2. Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Badan Pengawasan MA)
3. Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)
4. Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)
5. Subiharta (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA)
7. Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)
8. Yohanes Priyana (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata:
1. Ennid Hasanuddin (Hakim Pengadilan Tinggi Banten)
2. Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA)
Kamar Militer:
1. Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
"KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas," ujar Mukti.
Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin sampai Selasa, 20-21 September 2021 di Gedung DPR RI.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan proses CHA 2021 berjalan secara transparan dan memiliki rekam jejak yang baik sehingga mampu menjaga martabat kehormatan hakim.
"Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen," ujar Puan dalam keterangan tertulis.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz