Menuju konten utama

Tom Lembong Penuhi Panggilan KY terkait Vonis 4,5 Tahun Penjara

Menurut Tom Lembong, kehadirannya di KY sebagai komitmen memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.

Tom Lembong Penuhi Panggilan KY terkait Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk audiensi mengenai laporan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menindaklanjuti laporan kami ke komisi yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya majelis hakim,” kata Tom saat tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan pantauan Tirto, Tom Lembong hadir di KY pada pukul 09.52 WIB didampingi oleh pengacaranya, Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi. Audiensi itu terkait laporannya terhadap majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi gula itu.

Dia juga menekankan kehadirannya ini merupakan bentuk komitmennya untuk memperbaiki hukum. Apalagi, katanya, pemberian abolisi kepadanya adalah momentum yang tepat untuk melakukannya.

“Tapi ya saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya keseriusan saya dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” katanya.

“Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong,” imbuhnya.

Terkait apa saja yang ingin disampaikan Tom lembong dan pihaknya, dia menyerahkannya kepada kuasa hukumnya yang dinilai lebih ahli pada bidangnya. Lalu, Tom pun belum dapat menyebutkan siapa pihak dari KY yang akan menerima pertemuan mereka.

“Tentunya saya ngikut dengan penasihat hukum saya, karena bidang hukum dan yuridis yudikatif tentunya pengacara saya jauh lebih ahli ya,” ucap Tom.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya.

Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadapnya, dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Laporan ini dilakukan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juga subsider 6 bulan kurungan penjara.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menjelaskan pihaknya telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan.

Kata Mukti, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu.

"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto