tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui kuasa hukumnya.
Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana terhadapnya, dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Laporan ini dilakukan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menjelaskan pihaknya telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Kata Mukti, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan selain memeriksa pelapor, KY membuka kemungkinan untuk memeriksa Majelis Hakim yang dilaporkan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Mukti memastikan keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan saksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik.
Diketahui, Tom Lembong di vonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juga subsider 6 bulan kurungan penjara.
Mejelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai oleh Dannie Arsan, dengan Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan, menyatakan Tom Lembong telah terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Namun, tak berapa lama setelah pihak Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding, Tom Lembong mendapatkan abolisi, dan telah keluar dari penjara Jumat (1/8/2025) lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































