Menuju konten utama

Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Perkaranya ke MA

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim di kasus korupsi impor gula itu karena menilai kinerja hakim tersebut buruk.

Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Perkaranya ke MA
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat mendaftarkan upaya hukum banding kliennya terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kuasa hukum Thomas Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, resmi melaporkan majelis hakim yang memutus perkara kliennya di kasus impor gula kepada Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Laporan dilayangkan karena majelis hakim kasus Tom dinilai memiliki dampak buruk.

Zaid menyebutkan, perlu adanya evaluasi dan koreksi mendalam terhadap proses hukum yang dijalani oleh Tom. Ia lantas mengecam perlakuan yang diterima kliennya.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting [atas putusan Tom], di situ kita laporkan semuanya,” sebutnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, usai membuat laporan, Senin (4/8/2025).

Menurut Zaid, Tom Lembong berkeinginan agar penelusuran dilakukan, meski kliennya telah mendapatkan abolisi dari pemerintah. Tom Lembong, kata Zaid, menginginkan perbaikan sistem hukum yang menyeluruh agar tak ada orang lain yang merasa perlakuan serupa.

Zaid mengatakan, laporan kepada MA juga mencerminkan semangat untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Tanah Air.

Tom disebut merasa perjuangan dia tidak cukup sampai menerima kebebasan. Akan tetapi, jaminan keadilan yang sama juga harus berlaku bagi orang lain

“Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ucap dia.

“Dia ingin mewujudkan janji-janji bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi, atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya, itu dilakukan,” lanjut Zaid.

Ia melanjutkan, laporan itu diharapkan bisa mengubah cara aparat penegak hukum (APH) menangani kasus-kasus serupa nantinya. Di satu sisi, Tom disebut menghargai langkah penerbitan.

“Abolisi ini, kan itu hak prerogatif Presiden dan itu hak konstitusional Presiden yang penerbitannya itu telah dikonsultasikan,” ujarnya.

Zaid menambahkan, MA diharapkan dapat melakukan langkah konkret atas laporan terhadap majelis hakim yang menangani sidang kliennya.

Untuk diketahui, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas berkat adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025). Dia keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pukul 22.00 WIB.

Dari pantauan reporter Tirto, Tom Lembong keluar dengan didampingi kuasa hukumnya, Anies Baswedan, dan istrinya Franciska Wiharja. Dia penuh senyum sambil memberikan salam dengan kedua tangannya.

Dia disambut sorak sorai para relawan yang sudah menunggunya sejak siang tadi. Bentangan spanduk bertuliskan “Jangan Lelah Mencintai Indonesia” pun dibentangkan para relawan.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher