tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan laptop Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan barang bukti terkait lainnya belum dikembalikan meskipun mantan Menteri Perdagangan itu sudah bebas. Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan laptop dan barang bukti lain yang terkait dengan Tom Lembong pasti akan dipulangkan.
"Iya, tapi belum karena kemarin habis keluar tahanan, kan, libur," ucap Sutikno kepada reporter Tirto, Senin (4/8/2025).
Sutikno menyampaikan pemulangan barang bukti itu akan diteliti dahulu oleh jaksa. Sebab, jika terkait dengan tersangka lainnya, maka tidak serta merta dipulangkan kepada Tom Lembong.
Menurut Sutikno, terkait dengan tersangka lain proses hukumnya akan terus berjalan. Sehingga, barang sitaan terkait tetap dibutuhkan untuk proses pembuktian.
"Itu yang barang-barang khusus Tom Lembong seperti keputusan kemarin, dikembalikan. Tapi kalau yang bunyinya untuk perkara lain pasti digunakan untuk perkara lain," tukas Sutikno.
Diketahui, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas berkat adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025). Dia terpantau keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pukul 22.00 WIB.
Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, Tom Lembong keluar dengan didampingi kuasa hukumnya, Anies Baswedan, dan istrinya Franciska Wiharja. Dia terlihat penuh senyum sambil memberikan salam dengan kedua tangannya.
Dia disambut para sukarelawan yang sudah menunggunya sejak siang. Bentangan spanduk bertuliskan “Jangan Lelah Mencintai Indonesia” pun dibentangkan para sukarelawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































