tirto.id - Kejaksaan Agung mengklaim penanganan kasus dugaan korupsi impor gula dilakukan tanpa politisasi. Penegasan tersebut untuk merespons pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Atas kebijakan anyar ini, Mantan Menteri Perdagangan itu bebas dari tuntutan hukum.
"Tidak ada [politisasi]. Kita dari mulai jauh sebelum pemilu kan. Bahkan ketika ada pemilu dihenti, sempat jeda lho. Kita enggak ada melakukan kegiatan [politisasi]. Kalau sementara ini kita pastikan tidak ada," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (2/8/2025) .
Dia menerangkan, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus importasi gula tetap berjalan hingga adanya putusan pengadilan.
Anang juga menegaskan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto ini adalah hak prerogatif, karena itu Kejagung menghormatinya. Dia menegaskan abolisi bukan semata-mata menjadikan kerja para jaksa menjadi sia-sia.
"Enggak, bedakan. Itu kan hak konstitusional. Kita kan secara hukum. Enggak ada masalah. Kita enggak bisa campur-adukan. Kita menghormati," jelas Anang.
Anang menambahkan, jaksa telah berupaya mengungkap hingga menuntut sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan. Majelis hakim juga sudah memberikan vonis bersalah kepada Tom Lembong yang mengartikan bahwa ada tindak pidana.
"Yang jelas kan kita sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan. Dan sudah di tingkat pertama menyatakan terbukti. Kemudian masing-masing pihak mengajukan upaya hukum banding. Ketika dalam upaya hukum banding inilah akhirnya keluar keputusan dari presiden. Dan itu dilindungi dan ada hak prerogatif dari presiden, diatur. Bisa saja," tutur Anang.
Diketahui, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi menghirup udara bebas berkat adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pukul 22.00 WIB, Jumat.Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada medio Juli 2025.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id































