tirto.id - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, menyinggung perilaku Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat melaporkan majelis hakim yang menangani sidang kliennya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).
Zaid menyatakan Jokowi baru mengakui perintah importasi gula merupakan kebijakannya saat menjabat presiden setelah Tom mendapatkan abolisi. Oleh karena itu, kasus yang menjerat kliennya diduga cacat hukum.
“Ini kan baru mengakui bahwa memang perintah Pak Presiden [Jokowi]. Nah, ini patut diduga bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini ada cacatnya,” sebutnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Ia menilai pengakuan Jokowi menunjukkan kesalahan dalam proses hukum yang dihadapi kliennya. Zaid lantas mempertanyakan mengapa Jokowi tak dimintai keterangan selama proses hukum yang dijalani kliennya.
Padahal, ia mengingatkan, ahli hukum administrasi negara saat sidang kasus Tom sudah meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Akan tetapi, Jokowi tak pernah dihadirkan sebagai saksi selama sidang Tom.
“Kenapa enggak dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan saksi di pengadilan,” ujarnya.
Zaid menilai, legitimasi putusan kasus Tom kemudian dipertanyakan setelah muncul abolisi untuk kliennya. Sebab, Jokowi akhirnya mengakui importasi gula merupakan perintahnya saat menjabat Presiden.
“Nah, dengan diakuinya perintah itu terbit, maka kecurigaan, dugaan masyarakat dan kita semua, khususnya kami tim hukum, bahwasannya ini ada praktik penegakan hukum yang tidak baik dan benar dan cenderung diskriminasi, ini bisa jadi terbukti," urai dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































