Menuju konten utama

Tim Tom Lembong Dorong Komjak Evaluasi JPU Korupsi Impor Gula

Tim hukum Tom Lembong menyayangkan sikap Komisi Kejaksaan yang terkesan membela jaksa.

Tim Tom Lembong Dorong Komjak Evaluasi JPU Korupsi Impor Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Sidang mantan Menteri Perdagangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

tirto.id - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, belum akan melayangkan laporan terhadap jaksa yang menuntut kliennya dalam kasus korupsi gula. Hal ini dinyatakan usai Zaid melaporkan majelis hakim yang menangani kasus Tom ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).

"Kami sampai saat ini masih harus mendiskusikan [terkait melaporkan jaksa yang menuntut Tom]," ucapnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin.

Kata dia, pelaporan terhadap jaksa yang menangani kasus pidana hanya dapat diproses Komisi Kejaksaan (Komjak). Di satu sisi, Komisi Kejaksaan telah mengeluarkan sikap atas jaksa yang menangani kasus korupsi gula tersebut.

Zaid mengingatkan Komisi Kejaksaan menyatakan jaksa yang menuntut Tom Lembong bakal dievaluasi. Tidak ada tindak lanjut akan tuntutan dari jaksa kasus Tom Lembong hingga saat ini.

Ia mengaku menyangkan sikap Komisi Kejaksaan dalam kasus Tom. Sikap Komisi Kejaksaan disebut perlu dievaluasi.

"Itu yang kami sayangkan, [Komisi Kejaksaan] malah terkesan seperti jadi juru bicaranya Kejaksaan. Nah, ini juga harus dilakukan evaluasi," tutur Zaid.

Untuk diketahui, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas berkat adanya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025). Dia keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pukul 22.00 WIB.

Tom Lembong diketahui vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto