tirto.id - Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (31/7) memberikan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemberian abolisi ini lantas membuat publik bertanya-tanya, apakah Tom akan bebas sepenuhnya? Atau ada syarat-syarat tambahan jika Tom Lembong ingin bebas?
Dalam keterangan pada media pada Kamis malam (31/7) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P.
Vonis Tom Lembong sendiri baru dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 yang menjatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara padanya.
Abolisi untuk Tom Lembong Bebas Bersyarat atau Tanpa Syarat?
Secara garis besar, abolisi berarti penghentian penyidikan terhadap sebuah kasus. Dalam hal ini, jika Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Prabowo, maka diartikan Prabowo memerintahkan penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi yang menetapkan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Setelah pengajuan abolisi dan amnesti Presiden Prabowo disetujui oleh DPR RI, maka tahapan selanjutnya adalah mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Dari Keppres itulah, Tom Lembong bisa bebas tanpa syarat. Meskipun bebas dan tidak lagi diselidiki terkait kasus yang membuatnya terseret ke meja hijau, berkas penyidikan Tom Lembong dan kasus korupsi tetap ada dan tidak terhapuskan juga.
Respons Kuasa Hukum dan Anies Baswedan Terkait Abolisi Tom Lembong
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku terkejut mengetahui kliennya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Ia masih menunggu surat resmi yang memberitahukan hal itu.
"Saya mesti rapat dahulu untuk memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu. Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dahulu," ujar Ari.
Selain pihak kuasa hukum yang terkejut dan belum bisa memberikan banyak komentar, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menyampaikan hal senada. Politikus yang selalu memberikan dukungan pada Tom Lembong itu mendatangi Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Jadi, sekarang saya mau ketemu Pak Tom dulu. Nanti saya ketemu Pak Tom dulu. Yang penting justru pendapat Pak Tomnya. Itu yang paling penting,” kata salah satu Capres di Pilpres 2024 itu.
“Jadi, tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan,” pungkasnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































