Menuju konten utama

Arti Abolisi & Bagaimana Peluang Tom Lembong Bebas?

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong pada Kamis (31/7/2025). Apa arti abolisi dan bagaimana peluang Tom Lembong bebas?

Arti Abolisi & Bagaimana Peluang Tom Lembong Bebas?
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong pada Kamis (31/7/2025). Apa sebenarnya arti abolisi dan bagaimana peluang Tom Lembong bebas?

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025) oleh majelis hakim PN Tipikor dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Tom Lembong juga divonis hukuman berupa denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Di lain sisi, hari Kamis (31/7/2025), Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI setelah dilakukan verifikasi dan uji publik.

Arti Abolisi yang Diberikan Kepada Tom Lembong dan Konsekuensi Hukum

Dalam hukum, abolisi adalah keputusan hukum yang menghentikan proses penuntutan terhadap seseorang atau kelompok yang diduga melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Mengutip Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan

Dalam keputusan hukum, abolisi diberikan oleh presiden pada kasus yang memiliki dampak keamanan nasional dan sosiopolitik yang kuat. Selain itu, abolisi juga dapat diberikan oleh presiden ketika proses hukum dianggap tidak lagi relevan.

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, abolisi merupakan wewenang presiden dengan memperhatikan pertimbangan pertimbangan DPR.

Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Selain itu, proses pemberian abolisi melibatkan pertimbangan politik dan hukum berupa verifikasi dan uji publik. Sebab, pemberian abolisi dapat memengaruhi stabilitas nasional.

Artinya, abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang atau kelompok.

Dalam kasus Tom Lembong, usulan pemberian abolisi Presiden Prabowo sebelumnya telah disampaikan kepada pihak DPR melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Apabila usulan abolisi disetujui oleh DPR, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang terkait hal itu. Apabila secara hukum Tom Lembong menerima abolisi, maka proses hukum dan hukuman pidana akan dihentikan atau bebas.

Namun, Tom Lembong tetap dianggap melakukan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan karena status hukum atas perbuatan yang dilakukan tidak dihilangkan. Artinya, tindak pidana korupsi Tom Lembong tersebut tetap diakui secara hukum.

Tepat sehari sebelum pemberian abolisi, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya menempuh upaya banding dalam kasus impor gula. Sebab, Tom Lembong tak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor.

“Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Makanya perlawanan dengan mengajukan banding,” kata Zaid di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Memori banding tersebut telah diajukan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Selasa (29/7/2025).

Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang abolisi Tom Lembon melalui tautan di bawah ini:

Abolisi Tom Lembon

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo