Menuju konten utama

Daftar Amnesti & Abolisi yang Pernah Diberikan oleh Presiden RI

Amnesti dan abolisi dapat diberikan oleh Presiden atas pertimbangan DPR. Berikut daftar amnesti dan yang pernah diberikan Presiden RI sejak era Soekarno.

Daftar Amnesti & Abolisi yang Pernah Diberikan oleh Presiden RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/rwa.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ini bukan kali pertama sejak Indonesia merdeka, seorang presiden memberi amnesti dan abolisi. Simak daftar amnesti dan abolisi yang pernah diberikan Presiden RI.

Amnesti merupakan pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Pemberiannya dapat dilakukan tanpa permohonan terlebih dahulu.

Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Pemberiannya ditujukan pada terpidana perorangan.

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif presiden yang sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tak hanya itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga menyebutkan bahwa presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindakan pidana.

Dalam Pasal 4 telah dijelaskan bahwa melalui pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Sementara, dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.

Tidak hanya kepada Hasto, DPR RI juga telah menyetujui amnesti sebanyak 1.116 orang. Permohonan amnesti itu dilakukan Presiden Prabowo kepada DPR melalui surat presiden nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli 2025.

Daftar Amnesti & Abolisi yang Pernah Diberikan oleh Presiden RI

Sejak presiden pertama RI, Soekarno, amnesti dan abolisi telah diberikan dalam berbagai kasus. Biasanya, amnesti dan abolisi ini disertai dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Berikut ini daftar amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden RI:

1. Soekarno

Tahun 1959, Soekarno memberikan amnesti melalui Keppres Nomor 330 kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Pemberian amnesti ini karena pemberontak dinilai telah insaf dan mau kembali pada NKRI.

Tahun 1961, melalui Keppres Nomor 449, Soekarno memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut pemberontakan yang lebih luas, yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lainnya.

Selain itu, juga pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.

2. Soeharto

Melalui Keppres 1977, ia memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa amnesti dan abolisi diberikan untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa. Selain itu, juga dalam usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

3. BJ Habibie

BJ Habibie memberi amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur yang dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto. Selain itu, ia juga memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang keduanya sempat ditahan pada masa Orde Baru karena sering melakukan kritik keras terhadap pemerintahan.

4. Gus Dur

Gus Dur memberi amnesti kepada Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta aktivis HAM, Budiman Sudjatmiko, yang dipenjara saat Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

Selain itu, Gus Dur juga memberi amnesti kepada sejumlah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sedang menjalani hukuman pidana makar, yakni Amir Syam, Ridwan Abbas, Abdullah Husen, dan M. Thaher Daud.

5. Megawati

Selama menjadi presiden, Megawati tidak pernah mengeluarkan amnesti. Namun, pada 2001, muncul bahwa wacana bahwa ia akan memberi abolisi atau pengampunan terhadap Mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan.

Hal itu tidak dapat diproses di pengadilan karena Soeharto dinyatakan sakit keras. Hingga akhir jabatannya, rencana itu tidak terlaksana.

6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM ataupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

Tahun 2006, SBY berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk Soeharto, tapi rencana itu tidak terlaksana hingga Soeharto wafat.

7. Joko Widodo (Jokowi)

Tahun 2016, pemerintah sepakat memberi amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur, yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

Jokowi memberi amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Amnesti juga diberikan kepada Baiq Nuril yang dijerat UU ITE karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang kerap meneleponnya.

8. Prabowo Subianto

Akhir tahun 2024, Prabowo dikabarkan akan memberi amnesti kepada 44 ribu narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga tahanan politik atau tapol Papua. Pada Juli 2025, DPR RI menyetujui sebanyak amnesti 1.116 orang dari jumlah 44 ribu tersebut. Ini juga termasuk amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Pembaca dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai hukum dan penegakan hukum di Indonesia atau artikel sejenis melalui tautan berikut ini.

Link artikel penegakan hukum di Indonesia

Baca juga artikel terkait PIDANA atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat