Menuju konten utama

Perbedaan Amnesti dengan Abolisi & Apa Saja Ketentuannya?

Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Simak perbedaan abolisi dan amnesti di sini.

Perbedaan Amnesti dengan Abolisi & Apa Saja Ketentuannya?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Nama Tom Lembong dan Hasto mencuat di tengah persetujuan DPR atas pemberian pengampunan hukum terhadap lebih dari seribu narapidana lainnya. Publik pun mempertanyakan apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti, serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Meskipun amnesti dan abolisi sama-sama menghapus konsekuensi pidana, keduanya memiliki dasar hukum, mekanisme, dan ruang lingkup yang berbeda. Dalam kasus ini, Hasto menerima amnesti bersama 1.116 napi lain, sementara Tom Lembong mendapatkan abolisi atas kasus korupsi impor gula.

Menurut Menteri Hukum, usulan pemberian amnesti dan abolisi diajukan secara resmi ke Presiden setelah melalui verifikasi dan pertimbangan khusus. Prosedur ini mengacu pada wewenang Presiden yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang, dengan tetap memerlukan persetujuan DPR.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Amnesti dan abolisi adalah bentuk pengampunan hukum yang muncul sebagai konsekuensi dari keputusan politik antara lembaga eksekutif dan legislatif. Keduanya bertujuan melepaskan tanggung jawab pidana seseorang, baik yang belum diadili maupun yang sedang menjalani hukuman.

Baik amnesti maupun abolisi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dalam ayat (2) pasal tersebut ditegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meskipun sama-sama berasal dari keputusan politik tingkat tinggi, amnesti dan abolisi memiliki karakteristik yang berbeda secara hukum.

Amnesti diberikan kepada individu atau kelompok yang telah divonis dan dijatuhi hukuman, terutama dalam kasus bermuatan politik atau sosial. Pengampunan ini bersifat kolektif dan dapat menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, abolisi bersifat lebih individual dan ditujukan untuk menghentikan proses hukum seseorang, tanpa menghilangkan fakta bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Apa Saja Ketentuan Pemberian Amnesti dan Abolisi

Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (2022) yang telah diterbitkan BPHN Kemenkumham RI, disebutkan, pemberian amnesti harus dilakukan melalui prosedur yang efektif dan efisien untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Permohonan Amnesti dan Abolisi dapat diajukan langsung kepada Presiden atau melalui Menteri Hukum dan HAM.

Amnesti menyebabkan hilangnya seluruh akibat hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon. Hal ini berarti, penerima amnesti tidak lagi menjalani hukuman dan status hukumnya kembali seperti sebelum proses pemidanaan.

Dalam praktiknya, pemberian amnesti sering disertai dengan rehabilitasi guna mengembalikan hak-hak sipil pemohon. Pemberian amnesti tidak hanya mempertimbangkan posisi pelaku, tetapi juga memperhatikan dampak terhadap korban.

Jika dalam kasus yang diajukan terdapat korban, proses pemberian amnesti harus disertai pertimbangan rekonsiliasi, kompensasi, atau bentuk tanggung jawab lainnya. Mekanisme ini dilakukan berdasarkan kajian dari tim pengkaji dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pengajuan abolisi juga mengikuti dua alternatif tata cara yang mirip dengan amnesti. Permohonan bisa diajukan langsung kepada Presiden atau melalui Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, permohonan akan dikaji sebelum Presiden meminta pertimbangan DPR dan mengeluarkan keputusan resmi.

Berbeda dengan amnesti, abolisi berarti penghapusan atau peniadaan proses pidana terhadap seseorang. Namun, status hukum atas perbuatan yang dilakukan tidak dihilangkan sehingga tindak pidana tersebut tetap diakui secara hukum.

Ingin tahu lebih banyak tentang politik dan isu terkini? Kunjungi tirto.id untuk membaca artikel menarik lainnya yang lengkap dan tepercaya. Klik tautan di bawah ini dan dapatkan informasi politik terbaru.

Kumpulan Artikel tentang Politik

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Flash News
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Syamsul Dwi Maarif