Menuju konten utama
Hukum

Definisi Remisi, Jenis, & Syarat Menerimanya Menurut Kemenkumham

Hak remisi narapidana diberikan jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan. Penjelasan lengkap tentang jenis dan syarat remisi akan dibahas di bawah ini.

Definisi Remisi, Jenis, & Syarat Menerimanya Menurut Kemenkumham
Tiga warga binaan memperoleh surat remisi seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.

tirto.id - Remisi adalah suatu pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana jika dia berkelakuan baik selama masa tahanan.

Itu artinya, jika seorang terpidana sedang menjalani hukuman pidana menunjukkan perilaku yang baik selama masa hukuman, maka hukuman tersebut dikurangi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, demikian dikutip laman Fakultas Hukum UMSU.

Menurut KBBI, definisi remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.

Kamus Hukum mendefinisikan istilah remisi dengan pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi pidana.

Keppres No. 174 Tahun 199 mengatur adanya dua jenis remisi, yakni remisi umum dan remisi khusus.

Remisi umum artinya pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Sementara itu, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh masing-masing yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun bagi masing-masing agama.

Selain dua remisi yang diatur dalam Keppres tersebut, masih ada jenis remisi lain berupa remisi tambahan, remisi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, remisi akibat kejadian luar biasa, remisi dasawarsa, dan remisi perubahan jenis pidana.

Syarat Mendapatkan Remisi

Syarat dasar dalam pemerolehan remisi adalah ‘berkelakuan baik’. Namun, selain syarat tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana dan anak yang bersangkutan.

Berikut adalah syarat-syarat remisi yang harus dilengkapi.

Syarat Remisi bagi Narapidana

1.Berkelakuan Baik

Narapidana harus memiliki perilaku yang baik dan hal ini harus dapat dibuktikan selama menjalani proses hukum.

Beberapa bukti berkelakuan baik, meliputi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

2. Telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Enam Bulan

Narapidana yang mendapatkan remisi harus sudah minimal melalui enam bulan masa pidana. Adapun khusus untuk narapidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, harus memenuhi syarat tambahan, antara lain:

  • Sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LP (Lembaga Pemasyarakatan) dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Narapidana juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis (bagi narapidana WNI) atau menjanjikan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis (bagi narapidana WNA) untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme.
  • Sudah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).

Syarat Remisi bagi Anak

Remisi dapat diberikan kepada anak narapidana yang memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1.Berkelakuan Baik

Anak harus membuktikan memiliki perilaku yang baik. Bukti perilaku baik dapat diwujudkan dengan tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam tiga bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan predikat baik.

2.Telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Tiga Bulan

Untuk mendapatkan remisi, anak harus sudah menjalani minimal masa pidana selama tiga bulan.

3.Belum Berusia 18 Tahun

Remisi anak narapidana berlaku untuk anak yang belum mencapai usia 18 tahun (di bawah 18 tahun).

Apakah Hukuman Seumur Hidup Dapat Remisi?

Pengaturan terkait hukuman pidana di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kehadiran KUHP digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia.

Adapun hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara

Hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu hukum pidana di Indonesia. Penjara seumur hidup bisa dikenakan bagi terpidana yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pembunuhan berencana.

Pelanggaran hukum berat selain dapat dipidana seumur hidup juga dapat diancam pidana hukuman mati.

Pidana hukuman seumur hidup berarti narapidana harus menjalani masa tahanan selama ia masih hidup hingga meninggal.

Definisi serupa juga disampaikan oleh Barda Nawawi Arief bahwa pidana seumur hidup adalah pidana yang bersifat pasti karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti, yakni menjalani pidana penjara sepanjang hidup.

Lantas bisakan narapidana seumur hidup mendapatkan remisi? Jawabannya adalah tidak bisa.

Pemberian remisi dan hak-hak tertentu bagi narapidana hanya tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Pemberian remisi dan hak-hak lainnya baru dapat diberikan jika pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

Terpidana hukuman mati atau hukuman seumur hidup berkemungkinan mendapat perubahan hukuman melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Pengajuan PK tersebut akan berpotensi mengubah hukuman menjadi pidana penjara waktu tertentu sehingga terpidana berpeluang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup juga dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden.

Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali dan dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pemberian grasi oleh presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dhita Koesno