Hak remisi narapidana diberikan jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan. Penjelasan lengkap tentang jenis dan syarat remisi akan dibahas di bawah ini.
Napi pidana umum dan tipikor memiliki hak sama untuk mendapatkan remisi. Padahal sebelumnya remisi bagi napi tipikor diatur ketat, berbeda dari napi umum.