Menuju konten utama

Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Yogyakarta Terima Remisi

103 warga binaan permasyarakatan bahkan langsung bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan di Yogyakarta Terima Remisi
103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan langsung bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). (Foto: Istimewa)

tirto.id - Sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan langsung bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Mereka merupakan bagian dari ribuan warga binaan yang menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan.

Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto mengatakan remisi diberikan sebagai apresiasi warga binaan yang mengikuti program dengan baik.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Sukamto pada Minggu (17/7/2025).

Warga Binaan di DIY Langsung Bebas Usai Terima Remisi

103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan langsung bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menambahkan bahwa program pembinaan yang dijalani para WBP bertujuan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Ia mengajak seluruh WBP untuk terus aktif, disiplin, dan berkontribusi selama masa pembinaan.

“Bagi seluruh warga binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di mana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” tutur Lili usai penyerahan remisi.

Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan Hari Kemerdekaan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.

Penyerahan remisi di kabupaten atau kota lain juga dilakukan terpusat, antara lain di Lapangan Denggung Sleman, Rutan Bantul, Aula Adikarta Kulon Progo, dan LPKA Yogyakarta untuk wilayah Gunungkidul.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY mencatat total 2.997 Surat Keputusan (SK) remisi diberikan, dengan rincian 1.456 SK Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum, serta 1.541 SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, 103 orang langsung bebas dengan rincian 59 orang melalui RU II, 40 orang melalui RD II, dan 4 orang melalui RD Pidana Denda II.

Penyerahan SK remisi dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DIY, dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Alfons Yoshio Hartanto