tirto.id - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta maaf usai pernyataannya terkait usulan penggantian Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Surabaya, Tiara Devi, menuai kritik lantaran dinilai mengandung stereotip gender.
Sorotan tersebut disampaikan dari Komnas Perempuan, yang menilai sikap dan usulan Mentan Amran menjurus pada persepsi stereotip terhadap perempuan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian (Karo KLI Kementan), Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa Mentan Amran bergerak cepat merespons isu berkembang dengan menghubungi pihak Komnas Perempuan secara langsung untuk memberikan klarifikasi.
“Begitu membaca berita itu, Mentan Amran langsung menelpon Komnas Perempuan, meminta maaf dan menjelaskan bahwa beliau tidak bermaksud seperti itu. Mereka mengerti. Permasalahan clear,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Polemik ini bermula saat Amran menghadiri Rapat Koordinasi Peternak di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026) lalu. Pertemuan tersebut merespons gelombang demonstrasi peternak di berbagai daerah yang menuntut peningkatan serapan telur lokal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendongkrak harga telur yang merosot.
Meskipun Kepala BGN, Sudaryono, telah menyetujui surat usulan Kementan terkait penyerapan telur peternak, seluruh SPPG di bawah wilayah tanggung jawab Tiara Devi tercatat belum merealisasikannya. Hal inilah yang mendasari munculnya usulan awal penggantian posisi tersebut.
Namun, beberapa saat setelah menyampaikan usulan itu, Amran memperoleh informasi bahwa Tiara sedang dalam kondisi hamil. Amran kemudian menawarkan opsi kepindahan tugas ke lingkungan Kementerian Pertanian di Jakarta dengan jenjang jabatan setara atau lebih tinggi. Penawaran ini dimaksudkan untuk memberikan posisi dengan beban kerja yang tidak menuntut tantangan fisik maupun psikis seberat tugas lapangannya saat ini.
Guna menjaga komunikasi dan hubungan baik pascaklarifikasi tersebut, Mentan Amran dijadwalkan menggelar pertemuan langsung dengan Komnas Perempuan di Jakarta pada hari ini, Kamis (13/8/2026).
Arief menekankan bahwa agenda tersebut bukan lagi forum klarifikasi, melainkan ajang silaturahmi. “Pertemuan besok lebih merupakan pertemuan silaturahmi biasa,” ucap Arief.
Sebelumnya, Komnas Perempuan melayangkan permintaan klarifikasi kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait pernyataannya yang dinilai memuat stereotip gender, yakni, “Ganti dengan laki-laki, pindah ke Mentan di bagian yang manja dikit,” terhadap usulan pergantian Tiara.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya berhati-hati dalam menarasikan isu gender karena dampaknya yang luas di masyarakat. Perekrutan maupun evaluasi jabatan dinilai harus murni berpatokan pada indikator objektif seperti kinerja, kapasitas, dan integritas, bukan jenis kelamin.
“Ketika kepemimpinan dan pekerjaan yang dianggap berat dilekatkan pada laki-laki, sementara perempuan diasosiasikan dengan pekerjaan yang lebih ringan atau ‘manja’, kita perlu bertanya apakah cara pandang tersebut secara sadar atau tidak telah mereproduksi stereotip gender?” kata Chatarina dalam keterangan resmi.
Menurut Chatarina, perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan semestinya dinilai dari kompetensi, integritas, kinerja, dan hasil kerjanya, bukan dari asumsi mengenai jenis kelaminnya.
“Apalagi, pernyataan pejabat publik memiliki daya pengaruh yang luas dan dapat memperkuat atau sebaliknya mengoreksi pandangan diskriminatif yang masih hidup di masyarakat,” ujar Chatarina.
Langkah Amran tersebut dinilai menambah panjang hambatan struktural dan kultural (glass ceiling) yang selama ini membatasi karier perempuan. Tantangan ini tecermin dari Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2025, yang mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan baru menyentuh 56,63 persen, jauh tertinggal dari laki-laki yang mencapai 84,40 persen.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, meminta agar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi tetap dijunjung tinggi dalam setiap evaluasi jabatan.
“Kami meminta klarifikasi dari Menteri Pertanian mengenai konteks pernyataan tersebut,” kata Dahlia.
Ia mengatakan, Komnas Perempuan menghormati kewenangan setiap institusi dalam melakukan evaluasi dan penataan jabatan, tetapi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap keputusan.
“Perempuan harus memperoleh ruang yang setara untuk berkontribusi dan memimpin berdasarkan kapasitasnya,” ujar Dahlia.
Secara hukum, pertimbangan berbasis gender melanggar amanat Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita.
Menurutnya, kewajiban negara adalah menghapus pola perilaku sosial yang melanggengkan pandangan inferioritas perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, turut menegaskan landasan konstitusional dalam penetapan posisi jabatan.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Prinsip ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk Pasal 3 dan Pasal 38, serta UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW.
Oleh karena itu, Deden menilai, keputusan mengenai pengangkatan atau pemberhentian seseorang dari suatu posisi semestinya didasarkan pada pertimbangan yang objektif, seperti kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja.
“Apabila jenis kelamin menjadi dasar pembatasan kesempatan seseorang, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi dan dikaji dalam perspektif kesetaraan dan non-diskriminasi,” ujar Daden.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































