tirto.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi salah satu dari 375 narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025 dan Dasawarsa.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, mengatakan Putri menerima remisi umum sebanyak empat bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Putri juga mendapatkan remisi tambahan donor darah sebanyak dua bulan. Totalnya, Putri mendapat remisi sebanyak sembilan bulan.
"Betul, Ibu Putri mendapatkan remisi," kata Ratmin dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Ratmin menjelaskan remisi ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
"Berhak mendapatkan remisi dan memenuhi syarat," ucap Ratmin.
Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Awalnya, Putri divonis dengan hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) hukumannya berkurang menjadi 10 tahun.
Sedangkan, suaminya, Ferdy Sambo, divonis dengan hukuman mati pada tingkat pertama. Ferdy Sambo kemudian mendapatkan pengurangan hukuman, menjadi hukuman penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































