Menuju konten utama

492 Napi Lapas Subang Terima Remisi HUT RI, 10 Langsung Bebas

Dari 671 penghuni Lapas Subang, tercatat 59 orang belum memenuhi syarat substantif maupun administratif sehingga tidak mendapatkan remisi.

492 Napi Lapas Subang Terima Remisi HUT RI, 10 Langsung Bebas
Perwakilan narapidana Lapas Suvang saat terima Remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Subang Info)

tirto.id - Sebanyak 492 narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menerima remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 10 orang langsung bebas setelah dinyatakan mendapat remisi umum II (RU II) dan remisi dasawarsa II (RD II).

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan dan kepercayaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen memperbaiki diri.

“Remisi adalah simbol kepercayaan negara kepada warga binaan yang siap kembali ke masyarakat. Tahun ini istimewa, selain remisi umum juga diberikan remisi dasawarsa yang hadir setiap sepuluh tahun sekali,” jelas Gatot kepada awak media.

Dari total 671 penghuni Lapas Subang yang terdiri dari 120 tahanan dan 551 narapidana, tercatat 59 orang belum memenuhi syarat substantif maupun administratif sehingga tidak mendapatkan remisi.

Selain 10 orang yang bebas murni, lima narapidana lain tetap harus menjalani pidana subsider denda meski masa pidananya telah berakhir usai mendapat remisi.

Remisi Umum Tahun 2025 ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1343, 1344, 1353, 1359, 1360.PK.05.03 Tahun 2025, sedangkan Remisi Dasawarsa ditetapkan melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1361, 1962.PK.05.03 Tahun 2025.

“Remisi Dasawarsa merupakan apresiasi khusus setiap satu dekade bagi narapidana yang konsisten menunjukkan perubahan positif dalam jangka panjang,” imbuh Gatot.

Kebahagiaan tampak jelas dari wajah para warga binaan yang dinyatakan bebas tepat di Hari Kemerdekaan. Salah satunya, Budi (29) asal Sukabumi, yang mengaku sangat bersyukur setelah menjalani hukuman dua tahun atas kasus pembelapan.

Alhamdulillah, senang sekali. Setelah bebas ini saya ingin bekerja yang lebih layak. Selama di Lapas saya belajar membatik, membuat kue, dan ikut pengajian. InsyaAllah saya akan mencoba usaha kuliner,” ujarnya penuh haru.

Hal serupa dirasakan Romi (35), warga Subang yang bebas usai menjalani hukuman kasus pencurian. Ia menegaskan sudah jera dan siap menata hidup.

“Ya Allah, senang sekali bisa bebas. InsyaAllah saya kapok dan tidak akan mengulangi kesalahan. Saya ingin memperbaiki hidup dengan mencari rezeki halal,” tegasnya.

=====

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Alfons Yoshio Hartanto