Menuju konten utama

Pemerintah Beri Remisi kepada 44 Narapidana di Hari Imlek 2026

Pemberian remisi ini bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Pemerintah Beri Remisi kepada 44 Narapidana di Hari Imlek 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto duduk di lantai saat berdiskusi dengan warga binaan sebelum kegiatan makan siang bersama di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia pada Selasa (17/2/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian remisi ini adalah bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa.

Dari 44 orang yang mendapatkan, 43 orang di antaranya adalah Narapidana yang menerima RK I. Adapun rinciannya, yakni 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus memastikan Remisi dan PMP ini diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp25.447.500 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Baca juga artikel terkait IMLEK 2026 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama