tirto.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Sebanyak 1.506 narapidana beragama Hindu menerima RK Nyepi, sementara sembilan anak binaan memperoleh PMPK Nyepi. Dari total tersebut, empat narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan RK II.
Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan perayaan Nyepi pada Kamis (19/3/2026), dengan prosesi simbolis yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan, didampingi anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, dan Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Agus Cahyana Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan. Warga binaan dan Anak Binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mashudi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2025).
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” katanya.
Mashudi juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan nilai spiritual Nyepi 2026 yang mengusung tema “Vasudhaiva Kutumbakam - Satu Bumi, Satu Keluarga”, yang menekankan pentingnya harmoni dan tanggung jawab sosial.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mashudi memastikan seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan.
“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelas Mashud.
Secara rinci, dari 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 326 orang mendapat potongan 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan. Sementara itu, empat narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk anak binaan, ucapnya, sembilan orang memperoleh PMPK Nyepi, terdiri atas delapan anak mendapat pengurangan 15 hari dan satu anak memperoleh pengurangan 1 bulan.
Berdasarkan wilayah, penerima terbanyak berasal dari Bali dengan 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 121 orang, dan Nusa Tenggara Barat 77 orang. Di wilayah Jakarta sendiri, Heri Azhari menyebut terdapat tujuh narapidana yang menerima remisi Nyepi.
Selain berdampak pada pembinaan, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp1.024.230.000.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan jaminan sosial bagi warga binaan.
“Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota bpjs, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi. Kami harapkan perhatian pemerintah daerah kuga untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan tidak mampu untuk menjadi anggota BPJS,” ujar Rieke.
Pada kesempatan yang sama, Mashudi turut memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Kelas I Cipinang.
“Ini komitmen kami untuk mewujudkan secara nyata pelaksanaan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana yg nersinergi dengan kondusifnya keamanan Rutan Cipinang,” ungkap Karutan Cipinang I Gusti.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































