tirto.id - Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) saat memperingati Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (RI). Adapun rincian dari belasan ribu itu, antara lain, 17.982 orang menerima remisi umum I serta 457 mendapatkan remisi umum II.
Dari jumlah itu, 344 orang dinyatakan langsung bebas pada hari kemerdekaan Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi I masih ada sisa pidana yang harus dijalani.
"Sementara, remisi umum II setelah mendapatkan remisi langsung menikmati udara segar atau bebas," kata Kusnali di Bandung pada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menambahkan, penerima remisi dasawarsa (RD) mencapai 19.414 orang. Dengan rincian, sebanyak 18.603 orang menerima RD I, 339 orang menerima RD II, 446 orang RD pidana denda I, serta 26 orang mendapatkan RD pidana denda II.
Kusnali menyebut yang membedakan remisi dasawarsa diberikan dalam siklus sepuluh tahun pada Republik Indonesia.
"Perolehan untuk remisi dasawarsa adalah 1 per 12 kali masa pidana. Kalau dia 1 tahun masa pidananya dapat 1 bulan. Tapi maksimal remisi dasawarsa ini 3 bulan," jelas Kusnali.
"Jadi kalau dia sudah ada 6 tahun, dia cuma dapat 3 bulan masa potongan remisi dasawarsa," tambahnya.
Sebanyak 339 orang mendapatkan RD II, 233 orang dinyatakan bebas. Sementara, 106 orang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda.
Remisi merupakan apresiasi negara terhadap narapidana serta anak binaan yang berlaku baik selama masa pidana. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan peraturan serta lainnya.
Selain belasan ribuan narapidana, sebanyak 200 anak binaan menerima pengurangan masa pidana, baik remisi umum ataupun remisi dasawarsa. Sebagian mereka langsung bebas pada hari kemerdekaan ini.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























