Menuju konten utama

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan menyebut remisi umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan peringatan HUT RI.

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama empat bulan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Tirto, Senin (18/8/2025).

Rika menjelaskan, remisi umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI, bagi narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan hingga satu tahun, dengan pengurangan satu bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana penjara maupun kurungan, termasuk pidana pengganti denda.

Adapun besaran remisi dasawarsa ditetapkan sebesar 1/12 dari masa hukuman yang dijalani, dengan batas maksimal tiga bulan. “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rika.

Sebagai informasi, Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan vonis bebas. Dalam putusan tersebut, majelis kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur karena terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini juga menyeret majelis hakim PN Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur. Mereka ditangkap karena terbukti menerima suap dari pihak keluarga, yakni pengacara serta ibu Ronald, Lisa Rachmat dan Meirizka.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana