tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hukuman 14 tahun penjara. JPU menilai Lisa telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar kliennya mendapatkan vonis bebas.
Lisa juga dinilai telah terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap terhadap hakim agung bersama eks pejabat MA, Zarof Ricar, agar Ronald tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
JPU juga menuntut Lisa dengan hukuman denda sebesar Rp750 juta dengan ganti kurungan penjara 6 bulan apabila denda tersebut tak dibayarkan.
Selain itu, JPU turut menuntut Lisa dengan hukuman tambahan berupa pencabutan izin profesinya sebagai seorang advokat.
Jaksa menilai Lisa telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, Meirizka Widjaja, dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU. JPU menilai Meirizka terbukti menyuap 3 hakim PN Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































