tirto.id - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), menjadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seiring dengan penetapannya sebagai tersangka, ibu Ronald Tannur kini sudah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka berstatus sebagai saksi. Penetapan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ucap Qohar dalam konferensi pers, Senin (11/4/2024).
Selain Meirizka, Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Qohar mengungkapkan bahwa Meirizka bertemu dengan LR dua kali. Pertama di sebuah kafe, pada 5 Oktober 2023. Pertemuan kedua di kantor Meirizka dan Lisa terjadi pada 6 Oktober 2023.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas kasus yang melibatkan Ronald Tannur pada perkara penganiayaan berat terhadap terhadap Dini Sera Afriyanti.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” jelas Qohar melalui konferensi pers, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Kenapa Meirizka Widjaja Ditetapkan jadi Tersangka?
Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap dan gratifikasi kepada hakim PN Surabaya. Meirizka diduga menyuap hakim untuk memengaruhi putusan pengadilan terkait kasus penganiayaan berat putranya, Ronald Tannur.
Qohar menerangkan bahwa Meirizka mulai melakukan suap kepada hakim setelah menunjuk LR sebagai pengacara Ronald Tannur. Meirizka dan LR sudah saling mengenal cukup lama karena anak-anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.
Dilansir dari Antara, Ronald Tannur pun turut terlibat dalam dua kasus dugaan suap terkait putusan yang diduga dilakukan oleh pengacaranya.
Pada kasus pertama, LR diduga menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Ketiga hakim ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur berasal dari suap atau gratifikasi. Dugaan ini mengarah pada keterlibatan LR dalam mempengaruhi ketiga hakim tersebut.
Pada kasus kedua, LR diduga meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), untuk mengubah putusan kasasi yang akan diberikan kepada Ronald Tannur. Zarof diduga diminta membantu meralat putusan kasasi yang dijatuhkan pada Ronald Tannur.
LR menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar untuk bantuannya. Namun uang tersebut belum diserahkan kepada ketiga hakim agung itu.
Meski demikian, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemufakatan jahat yang terkait dengan suap atau gratifikasi untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Masih dilansir dari Antara, Kejagung menyatakan bahwa Edward Tannur, suami MW, mengetahui bahwa istrinya melakukan suap untuk mengatur vonis bebas bagi putranya.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Akan tetapi, Qohar mengatakan bahwa Edward, tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR sebagai pengacara Ronald Tannur.
Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur
Meirizka Widjaja sebagai istri politisi Edward Tannur. Edward Tannur adalah anggota nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Edward sendiri merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meirizka dan Edward dikaruniai tiga anak, salah satunya adalah Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap pacarnya, Dini Sera, yang mengakibatkan kematian.
Terkait latar belakang pendidikannya, Meirizka diketahui merupakan lulusan SMAK Petra Pagi. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas, ia melanjutkan studi di Universitas Surabaya pada tahun 1983.
Belakangan ini, Meirizka diketahui menutup semua akun media sosial yang dimilikinya. Tindakan ini dilakukan usai kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya viral di media sosial.
Sebelumnya, Meirizka diketahui cukup aktif di media sosial untuk membagikan kegiatannya atau momen bersama keluarganya.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya