Menuju konten utama

Profil Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

Profil Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim sidang putusan Ronald Tannur yang divonis bebas.

Profil Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil "visum et repertum" terkait bekas-bekas penganiayaan berat yang ditemukan di tubuh korban Dini Sera Afrianti. (ANTARA FOTO/Hanif Nasrullah/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik memimpin jalannya sidang putusan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim memutuskan bahwa Ronald Tanur bebas dari segala dakwaan terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur divonis bebas karena Majelis Hakim menilai bahwa anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, ini tidak terbukti atas sejumlah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah saat membacakan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Erintuah meminta JPU untuk membebaskan terdakwa. Ronald Tannur sebelumnya viral karena menjadi tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Penganiayaan Dini terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023 silam. Peristiwa penganiayaan Dini oleh Ronald Tannur terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Berdasarkan hasil rekonstruksi kepolisian, Ronald Tannur melakukan kekerasan berat kepada Dini, termasuk melindasnya dengan mobil. Ronald awalnya dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara, namun berakhir bebas.

Profil Hakim Erintuah Damanik

Erintuah Damanik merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961. Ia memiliki orang tua yang berasal dari Simalungun, Sumatra Utara.

Saat ini, Erintuah terdaftar sebagai salah satu hakim Kelas 1A Khusus di PN Surabaya. Berdasarkan data pegawai di situs PN Surabaya, Erintuah menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat sebagai hakim, ini menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura. Gelar pedidikan terakhirnya adalah magister hukum.

Erintuah pernah tercatat bekerja sebagai hubungan masyarakat (humas) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Melansir Antara, ia menjabat sebagai humas PN Medan pada 2019. Ia kemudian pindah ke Surabaya pada 2020.

Erintuah pernah menangani beberapa kasus hukum sebelum menjadi hakim Ronald Tannur. Saat bekerja di Medan, Erintuah terlibat dalam sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, 2019.

Ia juga pernah menangani kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho pada 2017. Erintuah pada saat itu menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap Pudjo Nugroho.

Harta Kekayaan Erintuah Damanik

Sebagai salah satu penyelenggara negara, Erintuah Damanik wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun. Jumlah kekayaan Erintuah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

Berdasarkan data di situs e-LHKPN KPK, Erintuah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2023, untuk tahun periodik 2022. Laporan tersebut menunjukkan total harta kekayaan Erintuah sebesar Rp8.055.000.000.

Sebagian besar harta kekayaannya berasal dari properti dan kas atau setara kas. Ia diketahui memiliki enam properti berupa tanah dan bangunan di Kota Merangin, Simalungun, Pontianak, dan Semarang.

Adapun keenam propertinya berasal dari hasil sendiri dan warisan. Nilai properti milik Erintuah mencapai Rp3.140.000.000. Erintuah juga memiliki aset berupa kendaraan.

Ia memiliki tiga mobil merek Toyota Kijang Inova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV, serta satu motor Yamaha Mio. Total nilai kendaraan milik Erintuah adalah Rp781.000.000.

Erintuah juga melaporkan memiliki harta bergerak senilai Rp634.000.000 dan kas atau setara kas senilai Rp3.500.000.000.

Baca juga artikel terkait DINI SERA AFRIANTI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya