Menuju konten utama

Pemprov DIY Usulkan Remisi 1.396 Napi, Termasuk 4 Anak Binaan

SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing UPT Lapas/Rutan/LPKA di Yogyakarta.

Pemprov DIY Usulkan Remisi 1.396 Napi, Termasuk 4 Anak Binaan
Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) mengikuti sosialisasi pemilihan umum (pemilu) 2019 di Lapas kelas IIA Yogyakarta, Wirogunan, DI Yogyakarta, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan 1.396 narapidana untuk mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Di antara usulan itu, juga termasuk 4 anak binaan.

Secara rinci, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan, namun tidak langsung bebas.

Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Surat Keputusan (SK) usulan remisi diserahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X secara simbolis kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Kamis (15/8/2024).

Sri Sultan Hamengkubuwono X bilang, bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesan Sri Sultan.

Sri Sultan Hamengkubuwono X

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi narapidana kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Kamis (15/8/2024). foto/KEmenkumham DIY

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat 9 unit pelaksana teknis Lapas/Rutan/LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas dari masa pidana.

Baca juga artikel terkait HUT RI atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Bayu Septianto