Menuju konten utama

Terpidana Mario Dandy & Shane Lukas Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Terpidana kasus korupsi impor sapi, Ahmad Fathanah hingga terpidana pembunuhan berencana, John Kei, juga mendapat remisi umum dan dasawarsa HUT ke-80 RI.

Terpidana Mario Dandy & Shane Lukas Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, mendapatkan remisi umum HUT ke-80 RI, yakni remisi umum 17 Agustus 2025 dan remisi dasawarsa.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kaapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, mengatakan, Mario mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa, masing-masing sebesar 3 bulan dan 90 hari.

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (19/8/2025).

Kemudian, Shane Lukas juga mendapatkan besaran remisi yang sama seperti Mario Dandy. "Data narapidana menarik perhatian publik yang kedapatan remisi (umum): Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 3 bulan," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya.

Bukan hanya Lukas, dari Lapas Salemba, terdapat beberapa narapidana dengan kasus yang menjadi perhatian publik yang turut mendapatkan remisi.

Untuk yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025 yaitu, terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mendapat remisi sebesar 5 bulan; terpidana penganiayaan hingga meninggal dengan korban Dini Sera, Gregorius Ronaldo Tannur, mendapat remisi 1 bulan; dan terpidana kasus pembunuh berencana, John Refra alias John Kei, sebanyak 4 bulan.

Kemudian, terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya, menerima remisi 5 bulan; terpidana kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Windu Aji Sutanto, menerima remisi 3 bulan; dan terpidana kasus korupsi di Askrindo, Ervan Fajar Mandala, menerima remisi 5 bulan. Para narapidana tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa, masing masing sebesar 90 hari.

Fadil menjelaskan, di Lapas Salemba, ada 1519 warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, dengan jumlah narapidana korupsi 16 orang. Sedangkan, untuk remisi dasawarsa, diberikan kepada 1.555 orang dengan jumlah narapidana korupsi sebanyak 20 orang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mencatatkan sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 3.917 di antaranya langsung bebas.

Sedangkan narapidana yang menerima remisi dasawarsa adalah toral 192.983 orang. Adapun 4.500 di antaranya langsung bebas. Selain itu, ada pula 708 narapidana yang memperoleh remisi tambahan.

Baca juga artikel terkait REMISI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher