tirto.id - Pengertian hukuman mati adalah pencabutan nyawa terhadap terpidana. Pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati.
Ayub Torry Satriyo Kusumo melalui penelitiannya bertajuk Hukuman Mati Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Internasional menjelaskan, bahwa adanya hukuman mati dari sisi kemanusian untuk melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat. Serta sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Hukuman mati secara definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan sebagai pencabutan nyawa terhadap terpidana.
Hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Hukuman mati berarti telah menghilangkan nyawa seseorang.
Jenis Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati
Dalam hukum di Indonesia, aturan yang melegitimasi adanya hukuman mati dijelaskan pada KUHP sebagai sumber hukum pidana. Dalam pasal 10 KUHP dijelaskan, bahwa pidana ada dua: pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok sendiri, mempunyai 5 pembagian:
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda
- Pidana tutupan (ditambahkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 1946)
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman keputusan hakim.
- Kejahatan terhadap negara (Pasal 104, 111 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (3) KUHP);
- Pembunuhan berencana (Pasal 140 ayat (3), Pasal 340 KUHP);
- Pencurian dan pemerasan yang dilakukan dengan keadaan yang memberatkan (Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 368 ayat (2) KUHP);
- Pembajakan di laut (Pasal 444 KUHP).
Isi Pasal 11 dan 12 KUHP tentang Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pasal 11 dan 12 KUHP masuk dalam Buku 1 yang mengatur tentang aturan umum pidana Bab I. Berikut adalah isi dari Pasal 11 dan 12 KUHP tentang Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidanannya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana seumur hidup, pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Hukuman mati dalam Pasal 11 KUHP kini telah diubah metodenya oleh Undang Undang Nomor 02/PNPS/1964 Juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yaitu dengan melakukan penembakan.
Sementara menurut laman Rutan Serang Kemenkumham, hukuman pidana seumur hidup biasanya hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Pidana seumur hidup berarti hukuman penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, bukan sesuai dengan umur terpidana.
Hal ini disebabkan karena pada banyak kasus, jika terpidana seumur hidup berumur di bawah atau lebih dari 20 tahun, maka akan bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Penulis: Sulthoni
Editor: Yulaika Ramadhani