Menuju konten utama

Isi Pasal 44 KUHP Tentang Gangguan Jiwa dan Tindak Pidana

Bunyi dan isi Pasal 44 yang ada di KUHP adalah mengenai penghapus pertanggungjawaban pidana jika seseorang yang ternyata terbukti mengidap gangguan jiwa.

Isi Pasal 44 KUHP Tentang Gangguan Jiwa dan Tindak Pidana
Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum. foto/Istockphoto

tirto.id - Isi Pasal 44 yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai penghapus pertanggungjawaban pidana jika seseorang yang ternyata terbukti mengidap gangguan jiwa.

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, Indonesia menggunakan KUHP sebagai induk dari penerapan peraturan hukum pidana positif. Tujuannya adalah mengadili berbagai perkara pidana yang terjadi di lingkup negara ini.

Dengan demikian segala kepentingan umum termasuk kesejahteraan, keamanan, ketertiban, ketentraman, masyarakat dapat dilindungi.

Sejarah KUHP

Dalam sejarahnya, KUHP disusun dan diberlakukan pertama kalinya oleh Pemerintah Kolonial Belanda di 15 Oktober 1915. Nama yang digunakan untuk menyebut KUHP adalah Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie (WvSNI) di tahun tersebut, namun belum secara resmi diberlakukan.

WvSNI baru diberlakukan resmi dan digunakan oleh Kolonial Belanda kepada wilayah jajahannya ini pada 1 Januari 1918. Di dalamnya terdapat peraturan yang memihak kolonial penjajah seperti aturan kerja rodi serta denda dengan uang gulden.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, para pendiri bangsa pun mulai menyusun kembali WvSNI dan mengubah namanya menjadi KUHP pada 26 Februari 1946. Ada perubahan yang dilakukan terhadap beberapa peraturan yang memihak pemerintah kolonial, misalnya penggunaan gulden dan kerja rodi.

Dasar hukum perubahan WvSNI menjadi KUHP ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Sementara itu ada sistematika yang mengatur penyusunan KUHP, sekaligus menjadi daftar isinya sebagai berikut: Buku 1-Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku 2-Kejahatan (Pasal 104-448), dan Buku 3-Pelanggaran (Pasal 489-569).

Pengertian dan Penggunaan KUHP

KUHP digunakan oleh perangkat hukum di Indonesia untuk mengadili berbagai tindak pidana dan perkara pidana. Hukum pidana dikenal sebagai bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara.

Sifat dari hukum pidana adalah memaksa, jika terjadi pelanggaran maka ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Pelanggaran dan sanksinya tertulis dalam KUHP, jika terbukti maka akan dijatuhi sanksi pidana.

Isi Pasal 44 KUHP

Pasal 44

(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Penjelasan dari Pasal 22 yang terdapat dalam Bab 3 Hal-hal Yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana.

Merujuk laman ditjenpas.go.id, bahwa menurut ilmu hukum pidana, ada 2 alasan mengapa penghapus pertanggungjawaban pidana bisa diberlakukan yakni: alasan pembenar dan alasan pemaaf.

1. Alasan pembenar

Adanya alasan pembenar bisa menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana, dilihat dari sisi perbuatannya (Objektif). Alasannya ada pada Pasal 48 (keadaan darurat), Pasal 49 ayat (1) (pembelaan terpaksa), Pasal 50 (peraturan perundang-undangan), dan Pasal 51 ayat (1) (perintah jabatan).

2. Alasan pemaaf

Adanya alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Alasan ini ada pada Pasal 44 (tidak mampu bertanggungjawab), Pasal 49 ayat (2) (bela paksa lampau atau noodweer exces), dan Pasal 51 ayat (2) (dengan itikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah).

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani