tirto.id - Isi Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di antaranya aturan ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang.
Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana bagi perbuatan perampasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian.
Indonesia mempunya induk peraturan pidana positif yang dikenal dengan KUHP. Di sisi lain, adanya KUHP merupakan sebuah tanda banyak Indonesia adalah negara hukum.
KUHP memiliki tujuan untuk mengadili perkara pidana, sehingga kepentingan umum meliputi keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban dapat terlindungi.
Di samping itu, KUHP berperan sebagai bentuk upaya hukum terakhir dalam penyelesaian sebuah perkara.
Dalam sejarahnya, KUHP dibentuk pada 15 Oktober 1915 ketika Hindia Belanda berkuasa di Indonesia dengan nama Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indië (WvSNI).
Meskipun telah dibentuk, peraturan ini baru diberlakukan secara perdana 4 tahun setelahnya pada 1 Januari 1918.
Pasca Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, para pendiri bangsa kemudian melakukan perumusan hukum pidana.
Pada 15 Februari 1941, nama WvSNI diganti menjadi KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Di samping mengalami perubahan sebutan, beberapa aturan seperti tentang kerja rodi hingga penggantian denda menggunakan mata uang gulden dihapus dari KUHP.
Hingga saat ini, sistematika dan daftar isi KUHP telah dibagi 3: Buku Kesatu-Aturan Umum (Pasal 1-103), Buku Kedua-Kejahatan (Pasal 104-448), dan Buku Ketiga-Pelanggaran (Pasal 489-569). Pembagian sistematika dan daftar isi lebih rinci dari induk peraturan hukum positif Indonesia tersebut dapat dilihat di sini.
Isi Pasal 333 KUHP Tentang Penyekapan dan Penculikan
Berikut ini isi Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan secara lengkap:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno