tirto.id - Isi bunyi Pasal 415 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Perzinahan mengatur pidana 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp7.500.000) bagi orang yang melakukan persetubuhan bukan dengan suami atau istri sah.
Meskipun demikian, RKUHP Pasal Perzinahan ini bersifat delik aduan atau hanya dapat dilaporkan orang-orang tertentu seperti suami, istri, hingga orang tua pelaku.
Masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu dihebohkan dengan isi bunyi Pasal 415 RKUHP tentang Perzinahan. Kehebohan ini sebenarnya berasal dari kontroversial atau perbedaan pendapat masyarakat terkait rancangan peraturan tersebut.
Dilansir Antara, Suparji Ahmad selaku Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar mengatakan bahwa perluasan pasal perzinahan dalam RKUHP merupakan upaya perlindungan kaum perempuan. Hal ini melihat beban berat dari perbuatan tersebut berada di pihak perempuan.
Selain itu, RKUHP tentang perzinahan juga bentuk upaya merumuskan peraturan yang sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan, dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman,” ungkap Suparji.
Di sisi lain, Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara menyebutkan bahwa Pasal 415 RKUHP tentang perzinahan berpotensi menimbulkan persekusi di tengah masyarakat. Bivitri lebih lanjut menjelaskan yang menjadi masalah adalah ketika ada peraturan tentang zina dapat menimbulkan asumsi sebagian orang bahwa mereka bisa menyerang pelaku zina karena dinilai melanggar hukum.
Padahal, pasal RKUHP tentang perzinahan bersifat delik aduan, yang hanya dapat dilaporkan orang-orang tertentu seperti suami, istri, hingga orang tua pelaku.
Dalam penjelasan itu Bivitri juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya aturan terkait perzinahan, persekusi juga telah terjadi di beberapa masyarakat. Apalagi setelah aturan ini keluar, pelaksanaan persekusi memungkinkan lebih rentan terjadi.
Isi Bunyi Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan
Dikutip dari Draf RUU KUHP Final, berikut ini isi bunyi Pasal 415 tentang Perzinahan:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Nur Hidayah Perwitasari