Menuju konten utama

Isi Pasal 311 KUHP Tentang Tindak Pidana Fitnah

Apa isi dan bunyi pasal 311 KUHP Tentang Tindak Pidana Fitnah? 

Isi Pasal 311 KUHP Tentang Tindak Pidana Fitnah
Ilustrasi KUHP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pasal 311 merupakan salah satu pasal yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang di dalamnya berisi ketentuan mengenai tindak pidana fitnah.

Sebagai suatu negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengadili segala bentuk perkara pidana guna melindungi kepentingan umum. Induk dari peraturan hukum pidana itu disebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukum pidana itu sendiri merupakan bentuk upaya hukum yang terakhir (ultimum remendium) dan memiliki sanksi yang bersifat memaksa bagi pelaku pelanggaran hukum pidana sebagaimana ketentuan yang tertera dalam KUHP.

Terdapat berbagai macam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, salah satunya yaitu tindak pidana fitnah. Isi dan bunyi pasal 311 KUHP itu sendiri berkaitan dengan akibat hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kejahatan memfitnah.

Isi dan Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah

Isi Pasal 311 KUHP

(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488).

Selain berisi ancaman hukuman dari tindak kejahatan memfitnah, pasal 311 KUHP juga mencakup unsur-unsur dari suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana fitnah. Unsur-unsur tersebut yaitu :

1. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan dengan menista (smaad) atau menista melalui tulisan;

2. Orang yang melakukan kejahatan itu diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu;

3. Setelah diberikan kesempatan tersebut ia tidak dapat membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu; dan

4. Melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.

Tindak kejahatan memfitnah (laster) termasuk dalam ranah tindak kejahatan pencemaran nama baik atau menista (smaad). Akan tetapi, terdapat perbedaan di antara kedua tindak pidana tersebut yang terletak pada ancaman hukumannya.

Suatu tindak kejahatan yang berupa pencemaran nama baik itu sendiri diatur dalam pasal 310 KUHP. Dalam pasal tersebut, terdapat beberapa unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik. Unsur-unsur yang dimaksud yaitu sebagai berikut :

1. Dengan sengaja

2. Menyerang kehormatan atau nama baik

3. Menuduh melakukan suatu perbuatan

4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui oleh umum.

Berdasarkan uraian tersebut, jika ada seseorang yang menyampaikan informasi baik secara lisan maupun tulisan maka ia akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa informasi itu benar adanya.

Namun sebaliknya, jika orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran dari informasi yang ia sampaikan maka perbuatannya itu akan disebut sebagai suatu penistaan atau fitnah.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yandri Daniel Damaledo