tirto.id - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pasal yang mengatur tentang suatu tindak kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum. Tindak kejahatan tersebut tertuang dalam pasal 187 KUHP.
Isi dari bunyi pasal 187 KUHP ini berkaitan dengan segala konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pelaku dari tindak pidana kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum.
Sebagai suatu negara hukum, Indonesia memiliki induk dari peraturan hukum pidana positif yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki tujuan untuk mengadili segala tindak pidana guna melindungi kepentingan umum seperti keamanan, kesejahteraan dan ketertiban.
Cikal bakal terbentuknya KUHP di Indonesia berawal dari produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda yang bernama Wetboek Van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1915. WvSNI kemudian diubah pasca kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 26 Februari 1946 melalui UU No 1 Tahun 1946 menjadi KUHP.
Berdasarkan sistematikanya, suatu tindak kejahatan diatur dalam Buku 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama pada pasal 104 sampai 448. Tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut salah satunya yaitu tindak pidana yang mengatur mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum pasal 187 KUHP.
Isi Pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum
Berikut ini isi dan bunyi pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum :
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Penjabaran mengenai pasal 187 KUHP tersebut menjelaskan tentang akibat hukum yang akan ditimbulkan dari suatu tindak pidana atau kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum.
Kejahatan yang dimaksud dalam hal ini yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bukan karena adanya kelalaian melainkan karena adanya unsur kesengajaan di dalamnya, sehingga perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran, ledakan, serta banjir.
Oleh karena itu, setiap orang yang telah melakukan kejahatan hingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat membahayakan keamanan umum akan mendapat ancaman hukuman sesuai dengan bahaya yang ia timbulkan berdasarkan dengan isi dan bunyi pasal 187 KUHP.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani