tirto.id - Pasal 78 pada Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) mengatur mengenai kedaluwarsa penuntuan pidana. Pasal ini merupakan pasal yang tercantum pada BAB VIII tentang hapusnya kewenangan menutut pidana dan menjalankan pidana.
Mengutip laman Legal Smart Channel (LSC) bahwa ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 78 KUHP secara umum membahas hapusnya penuntutan atas suatu tindak pidana, baik jenis kejahatan maupun pelanggaran, karena disebabkan lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan dalam pasal tersebut.
KUHP merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Kala itu, KUHP bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.
Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana berdasarkan WvSNI. Pada 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat UU No. 1 tahun 1946.
KHUP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam melindungi kepentingan umum. Menurut ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.
Sementara itu, ahli hukum Moeljatno menyatakan hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
- Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggarnya;
- Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi sebagaimana yang telah diancamkan;
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar tersebut.
Bunyi dan Isi Pasal 78 KUHP
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari