tirto.id - Pasal 287 KUHP mengatur tentang tindak pidana asusila terhadap anak dan menjadi bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai sandaran utama penegakan hukum pidana di Indonesia. Aturan ini memuat landasan hukum serta sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan norma hukum yang berlaku.
Secara spesifik, penetapan pasal pemerkosaan anak di bawah umur dalam kodifikasi hukum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap anak. Penerapan aturan ini memastikan setiap tindakan kejahatan seksual terhadap anak mendapat ancaman hukuman yang tegas sesuai dengan sistematika hukum pidana yang berlaku.
Secara historis, KUHP yang digunakan saat ini berbasis pada UU Nomor 1 Tahun 1946 hasil perombakan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) peninggalan Belanda. Berlakunya undang-undang tersebut mengubah nama WvSNI menjadi KUHP, menghapus aturan kerja rodi, serta menyesuaikan mata uang denda ke rupiah dengan sistematika yang terbagi atas aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran.
Isi Pasal 287 KUHP Tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur
KUHP yang terdiri dari tiga buku menjelaskan hukum pidana terkait aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran.
Salah satu tindak kejahatan yang diatur dalam buku kedua, tepatnya di Bab XIV Pasal 287 KUHP adalah tentang pemerkosaan anak di bawah umur.
Berikut ini isi Pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat:
- Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, tidak ketahuan berapa umurnya, atau belum masa kawin, diberikan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
- Penuntutan hanya diadakan jika terdapat pengaduan, kecuali jika umur perempuan tersebut belum 12 tahun atau jika terdapat salah satu hal yang disebutkan pasal 291 dan 294.
Selain itu, kriteria perempuannya juga termasuk mereka yang tidak ketahuan umurnya (terlihat masih remaja atau lebih kecil lagi dan masih belum dalam masa kawin).
Dalam sebuah catatan, perempuan yang termasuk di bawah umur tersebut adalah perempuan yang belum mampu untuk kawin.
Melanjutkan pembahasan ke ayat 2, penuntutan terhadap pelanggaran ini baru dapat diproses jika terjadi pengaduan dari korban.
Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Penetapan sanksi pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak bertujuan untuk memberikan rasa keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban. Hukum pidana di Indonesia memandang tindakan ini sebagai kejahatan serius yang merusak masa depan anak, sehingga pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan ancaman hukuman penjara yang tegas.
Ancaman sanksi bagi pelaku telah diatur secara rinci dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, bentuk dan besaran hukuman disesuaikan dengan jenis tindakan serta kondisi korban, di antaranya:
1. Pasal 287 Ayat (1)
Pelaku persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah usia 15 tahun (atau yang belum dalam masa kawin) diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.2. Pasal 287 Ayat (2)
Meskipun umumnya memerlukan aduan dari pihak korban, proses hukum wajib langsung berjalan tanpa syarat pengaduan apabila korban masih berusia di bawah 12 tahun atau jika pemerkosaan mengakibatkan kondisi berat sebagaimana dirujuk dalam Pasal 291 dan Pasal 294 KUHP.Fitri Wahyuni dalam kajiannya berjudul Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam (2016) karangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri menjelaskan bahwa Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 menawarkan regulasi yang jauh lebih progresif dibanding Pasal 287 ayat (1) KUHP dalam menjamin perlindungan anak sebagai korban pemerkosaan.
Hal tersebut tampak dari besaran sanksi pidana yang dijatuhkan; UU No. 23 Tahun 2002 menetapkan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun, sementara Pasal 287 ayat (1) KUHP hanya membatasi hukuman maksimal bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur selama 9 tahun penjara.
Sementara itu, Annisa Indraswati dalam penelitiannya berjudul Penerapan KUHP dalam Kasus Pemerkosaan dengan Korban Anak pada Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum (2025) menegaskan bahwa sanksi pidana dalam KUHP tergolong relatif ringan jika dibandingkan dengan regulasi di negara-negara lain. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak dalam KUHP dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat penderitaan korban jauh tidak sepadan.
Korban harus menanggung trauma psikologis seumur hidup dan rasa takut berkepanjangan yang menghambat perkembangan mental serta sosial mereka, sementara pelaku hanya dijatuhi sanksi yang minim. Kondisi ini kian memprihatinkan sebab ketentuan Pasal 287 KUHP dinilai belum mengalami pembaruan yang memadai untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban usia remaja.
Jika anda ingin mengetahui informasi lainnya seputar Kekerasan Seksual silakan klik tautan di bawah ini.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Satrio Dwi Haryono
Masuk tirto.id





































