tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi aturan hukum pidana yang digunakan negara Indonesia dalam menegakkan hukum.
Salah satu aturan yang dijelaskan dalam KUHP adalah mengenai pemerkosaan anak di bawah umur, tepatnya ada di Pasal 287 KUHP.
Pada dasarnya, KUHP sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Kala itu, KUHP masih bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlansch Indie (WvSNI).
Peraturan tentang hukum pidana ini dibentuk pada 15 Oktober 1915 oleh pemerintah Hindia Belanda.
Beberapa bulan sebelum ulang tahun kemerdekaan Indonesia, WvSNI akhirnya diubah pada 26 Februari 1946.
Perubahan tersebut meliputi nama yang menjadi KUHP, penghapusan aturan kerja rodi, dan penggantian uang denda ke mata uang rupiah.
Hingga saat ini, KUHP yang ditetapkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1946 ini masih digunakan sebagai sandaran hukum pidana Indonesia.
Penulisan aturannya dibagi menjadi tiga sistematika, buku pertama tentang pidana aturan umum, buku kedua tentang pidana kejahatan, dan buku ketiga sebagai pengakomodir pidana pelanggaran.
Isi Pasal 287 KUHP Tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur
KUHP yang terdiri dari tiga buku menjelaskan hukum pidana terkait aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran.
Salah satu tindak kejahatan yang diatur dalam buku kedua, tepatnya di Bab XIV Pasal 287 KUHP adalah tentang pemerkosaan anak di bawah umur.
Berikut ini isi pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat:
- Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, tidak ketahuan berapa umurnya, atau belum masa kawin, diberikan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
- Penuntutan hanya diadakan jika terdapat pengaduan, kecuali jika umur perempuan tersebut belum 12 tahun atau jika terdapat salah satu hal yang disebutkan pasal 291 dan 294.
Selain itu, kriteria perempuannya juga termasuk mereka yang tidak ketahuan umurnya (terlihat masih remaja atau lebih kecil lagi dan masih belum dalam masa kawin).
Dalam sebuah catatan, perempuan yang termasuk di bawah umur tersebut adalah perempuan yang belum mampu untuk kawin.
Jika seseorang melakukan pelanggaran tersebut, maka akan diberikan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Melanjutkan pembahasan ke ayat 2, penuntutan terhadap pelanggaran ini baru dapat diproses jika terjadi pengaduan dari korban.
Lebih dari itu, jika ternyata perempuannya masih berumur di bawah 12 tahun, maka memerlukan tindakan sanksi lain yang dijelaskan Pasal 291 dan 294 KUHP.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno