Menuju konten utama

Isi Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Binatang

Bagaimana bunyi dan isi Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Binatang? 

Isi Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Binatang
Ilustrasi kekerasan terhadap hewan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hewan harus diperlakukan secara layak oleh manusia dan tidak boleh dianiaya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum pidana di Indonesia tidak hanya ditujukan untuk kepentingan yang berkaitan dengan manusia saja. Di dalam KUHP, terdapat bahasan mengenai pidana akibat penganiayaan terhadap hewan. Ketentuan ini bisa ditemukan melalui Pasal 302 pada semua ayatnya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c menyatakan, penganiayaan hewan adalah tindakan demi mendapatkan kepuasan dan/atau keuntungan dengan memperlakukan hewan di batas kemampuan biologis dan fisiologisnya. Perlakuan pada hewan tersebut dilakukan secara tidak. Contohnya yaitu membunuh atau membantai hewan secara kejam.

Penganiayaan tersebut, misalnya, hewan tidak disembelih dengan cara wajar dengan menggunakan teknik tertentu agar segera mati. Namun, hewan tersebut sengaja disiksa dahulu sampai akhirnya mendapatkan kematiannya. Cara kejam ini seperti dijerat lehernya menggunakan tali, dipukuli, ditenggelamkan dalam air, dibakar hidup-hidup, dan cara keji lainnya.

Dalam Pasal 302 KUHP disebutkan, bentuk kekejaman pada hewan termasuk pula tidak memberi makan pada hewan peliharaan hingga sampai membuatnya sakit atau bahkan meninggal.

Aturan ini berlaku umum pada hewan liar atau hewan peliharaan. Selama hewan menjadi peliharaan, maka pemelihara wajib memperhatikan kesejahteraan hewannya.

Apa Saja Bentuk Penganiayaan Hewan

Widya Dika Chandra dalam Novum: Jurnal Hukum Vol.5 No.4 (2018) menyebutkan, hewan dapat teraniaya oleh manusia dari sisi fisik dan psikis. Bentuk-bentuk penganiayaan fisik pada hewan seperti:

1. Sengaja memukul atau menyakiti fisik hewan;

2. Membiarkan hewan kelaparan dan kehausan;

3. Tidak merawat hewan tersebut sampai muncul penyakit kulit atau penyakit dalam;

4. Mengikat hewan setiap saat;

5. Membiarkan hewan di luar ruangan sampai tidak bisa berteduh dari hujan dan panas.

Hewan dapat pula tersiksa secara psikis. Bentuk penganiayaan yang dapat memengaruhi mental hewan antara lain:

1. Tidak memberi kasih sayang yang membuat perilaku hewan menjadi agresif;

2. Kerap mengabaikan kebutuhan dan kesehatan hewan;

3. Mengurung dan mengikat hewan sampai tidak dapat bersosialisasi.

Bunyi Pasal 302 KUHP

Atas penganiayaan terhadap hewan tersebut, Pasal 302 KUHP memberikan penjelasan dan ancaman bagi pelaku. Kendati hukuman cukup ringan, tapi ada kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi hewan sebagai sesama makhluk hidup untuk mendapatkan perlakuan layak dari manusia. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 302

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Baca juga artikel terkait ISI PASAL KUHP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo