Menuju konten utama
Hukum-Pasal KUHP

Isi Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dan Ancaman Pidananya

Isi Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dan ancaman hukuman pidananya.

Isi Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dan Ancaman Pidananya
Ilustrasi Pasal KUHP. foto/Istockphoto

tirto.id - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan yang digunakan dalam perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana secara materil.

KUHP digunakan di Indonesia sebagai landasan dalam menegakkan hukum untuk mengadili kepentingan umum.

Segala tindak pidana yang berdampak buruk bagi masyarakat terkait keamanan, ketentraman, kesejahteraan, serta ketertiban umum akan melibatkan KUHP dalam proses penyelesaiannya.

Salah satu tindak pidana adalah pembuatan laporan palsu kepada pihak yang berwenang seperti penyidik kepolisian yaitu menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana.

Isi Pasal 220 KUHP

Isi pasal 220 KUHP berkaitan dengan laporan palsu mengenai penyampaian berita, keterangan, hingga pemberitahuan tidak benar terhadap suatu kejadian.

Jika seseorang melakukan tindakan tersebut, maka dapat dilaporkan dengan ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 220 KUHP.

Seseorang secara sah dinyatakan tersangka pembuat laporan palsu apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP yang meliputi:

  1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
  2. Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana;
  3. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi;
  4. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Menilik sejarah awal mula Indonesia menggunakan KUHP diawali pada tahun 1915 terdapat produk hukum peninggalan kolonial Hindia Belanda yang bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang sekarang berubah menjadi KUHP.

Tindakan pidana terkait laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Apabila terduga benar melakukan laporan palsu sesuai dengan Pasal 220 KUHP, maka akan berlanjut dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu yang terdapat dalam kententuan Pasal 242 ayat (1)dan ayat (2) KUHP.

Pasal 242 ayat 1 berbunyi:

“Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Pasal 242 ayat 2 berbunyi:

“Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atau sitersangka, maka sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Baca juga artikel terkait PASAL KUHP atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dhita Koesno