tirto.id - Siapa hakim kasus impor gula Tom Lembong jadi sorotan di media sosial. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Disebutkan, hal yang memberatkan hukuman untuk Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 ini adalah "terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," papar Hakim Alfis pada Jumat (18/7).
Dewan hakim juga mencantumkan bahwa Tom Lembong tidak melaksanakan tugas secara akuntabel dan adil dalam pengendalian harga gula. Selain itu, Tom juga disebut sudah mengabaikan kepentingan masyarakat, yang seharusnya memperoleh gula dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Profil Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong
Dennie Arsan Fatrika merupakan Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia adalah aparatur sipil negara dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c.
Kariernya sebagai hakim dimulai pada tahun 1999 saat menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang kemudian pada 2003 menjadi PN Mamuju. Laju kariernya mulai meningkat kala menjadi Wakil Ketua PN Sabang 2015 kemudian menjadi Ketua PN Baturaja 2018.
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Pusat, Dennie menjabat Ketua PN Karawang 2021-2023. Seiring dengan kenaikan karir harta kekayaan juga meningkat drastis.
Berdasarkan laporan e-LHKPN, Dennie Arsan Fatrika melaporkan total kekayaan sebesar Rp 4.313.850.000 pada tahun 2024. Pada 2022, ia melaporkan harta sebesar Rp 1.952.041.864.
Kekayaan Dennie yang dilaporkan Desember 2024 tersebut mencakup beberapa aset, yaitu 3 bidang tanah dan bangunan di Bogor dengan nilai Rp3,15 miliar, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp900 juta yang terdiri dari mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan sepeda motor Yamaha XMAX.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Tom Lembong ini memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 153,85 juta, kas dan setara kas senilai Rp460 juta, serta utang sebesar Rp350 juta.
Riwayat jabatan Dennie Arsan Fatrika adalah sebagai berikut.
- Cakim PN Karawang 1999
- Hakim PN Mamuju 2003
- Hakim PN Lubuk Basung 2007-2010
- Hakim PN Lubuk Linggau 2010-2013
- Hakim PN Bogor 2013-2015
- Wakil Ketua PN Sabang 2015-2016
- Wakil Ketua PN Baturaja 2016-2018
- Ketua PN Baturaja 2018-2020
- Hakim PN Bandung 2020-2021
- Wakil Ketua PN Bogor 2021
- Ketua PN Karawang 2021-2023
- Hakim PN Jakarta Pusat 2023 sampai sekarang.
Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Selain Kasus Tom Lembong
Sebelum mengadili kasus korupsi Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika memiliki rekam jejak panjang dalam mengadili kasus korupsi. Pada 2015 ia pernah menjadi hakim dalam kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang melibatkan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
Dalam kasus korupsi pengadaan CSRT, majelis hakim memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia terbukti menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
Dennie juga pernah memimpin majelis hakim dalam sidang gugatan yang diajukan kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap KPK. Gugatan tersebut terkait perampasan aset Rafael yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, setelah Rafael dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Majelis hakim yang diketuai Dennie menolak gugatan yang diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan, Martinus Gangsar, dan Markus Seloadji.
Pada 2025, selain mengadili kasus korupsi Tom Lembong, Dennie juga menangani kasus dugaan korupsi pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Dalam kasus tersebut ia memvonis 6 pejabat PT Antam dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara dalam kasus Tom Lembong, Ketua Majelis Hakim Dennie memutuskan Tom tidak terbukti menikmati keuntungan dari kasus korupsi impor gula.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam menerbitkan izin impor gula memberikan keuntungan bagi beberapa perusahaan sekaligus menyebabkan kerugian bagi negara.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id


































