Menuju konten utama

DPR Setujui Amnesti 1.116 Orang, Termasuk 6 Kasus Makar

DPR RI telah menyetujui amnesti sebanyak 1.116 orang, termasuk yang berkaitan dengan kasus penghinaan terhadap presiden.

DPR Setujui Amnesti 1.116 Orang, Termasuk 6 Kasus Makar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/rwa.

tirto.id - DPR RI telah menyetujui amnesti sebanyak 1.116 orang, termasuk yang berkaitan dengan kasus penghinaan terhadap presiden. Permohonan amnesti itu dilayangkan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui surat presiden nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli 2025.

“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Selain penghinaan presiden, terpidana makar tanpa senjata juga mendapat pengampunan berupa pemberian amnesti. “Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ucap Supratman.

Dia menjelaskan mulanya amnesti ditujukan untuk 44 ribu orang. Namun, usai melalui proses verifikasi, hanya terdapat 1.116 yang memenuhi syarat dan telah dilakukan uji publik.

“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden ya, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi,” katanya.

Amnesti juga diberikan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Selain pemberian amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca juga artikel terkait PRABOWO SUBIANTO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama