Menuju konten utama

Apa Presiden Bisa Beri Amnesti & Abolisi Tanpa Pertimbangan DPR?

Benarkah Presiden boleh beri amnesti atau abolisi tanpa pertimbangan DPR? Temukan jawabannya dan penjelasan lengkapnya di sini.

Apa Presiden Bisa Beri Amnesti & Abolisi Tanpa Pertimbangan DPR?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Mensesneg Prasetyo Hadi (keempat kanan), dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/rwa.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong pada Kamis (31/7). Dapatkah Presiden memberikan amnesti maupun abolisi tanpa pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?

Usulan pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo telah disampaikan ke DPR sebelumnya. Setelah merumuskan dan mempertimbangkan, DPR memutuskan untuk menyetujui usulan tersebut.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dikutip Antara (31/7).

Meskipun pemberian amnesti dan abolisi adalah hak presiden, namun bagaimana alur prosesnya? Apakah benar jika pemberian amnesti atau abolisi dari Presiden diambil tanpa pertimbangan DPR?

Apakah Presiden Bisa Beri Amnesti-Abolisi Tanpa Pertimbangan DPR?

Dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden adalah Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 14 ayat 2, yang berbunyi:

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan dasar hukum tersebut, maka ketika Presiden akan memberikan amnesti ataupun abolisi terhadap satu atau kelompok orang, maka harus mengajukan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden juga tidak serta merta memutuskan siapa saja yang akan diajukan amnesti atau abolisi, karena yang mengusulkan adalah Menteri Hukum.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” terang Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Selain usulan dari Menkum, Presiden juga dapat memutuskan untuk mengajukan usulan pemberian amnesti dan abolisi karena pertimbangan situasi.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” papar Menkum lagi.

DPR yang sudah menerima usulan amnesti dan abolisi dari Presiden kemudian mengadakan rapat untuk membahas usulan tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, DPR nantinya dapat memutuskan apakah usulan tersebut disetujui atau ditolak.

Jika usulan tersebut disetujui, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang terkait hal itu.

Baca juga artikel terkait AMNESTI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra