tirto.id - Pasal 14 UUD 1945 berisi tentang grasi dan rehabilitasi oleh presiden. Pasal ini mengalami amandemen dan berubah menjadi dua ayat.
Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 terdiri dari satu ayat yang berbunyi:
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”.
Setelah mengalami amandemen pasal 14 UUD 1945 berubah menjadi dua ayat, yaitu:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada terpidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Nasihat ini disampaikan atas permintaan Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum dan HAM).
Isi Pasal 14 UUD 1945
Seperti yang telah tertuang dalam pasal 14 UUD 1945 bahwa pasal ini merupakan peraturan terkait grasi dan rehabilitasi yang diberikan presiden.
Lalu apa itu grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi? Berikut penjelasan dari keempat istilah tersebut.
Grasi
Mengutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Oleh karena itu, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak memiliki keterkaitan dengan putusan hakim.
Pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan. Hal ini menekankan penjelasan bahwa grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam urusan yudikatif.
Meskipun dengan adanya grasi, seorang terpidana dapat menerima perubahan, keringanan, pengurangan atau bahkan penghapusan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, akan tetapi hal ini tidak berarti menghilangkan kesalahan serta bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
Rehabilitasi
Berdasarkan pengertian yang dipetik dari glosarium hukum laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik seseorang kepada keadaan semua.
Secara lebih rinci rehabilitasi merupakan pemulihan hal seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lainnya.
Amnesti
Amnesti menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum, amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat, dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidanan.
Abolisi
Menurut pandangan Marwan dan Jimmy yang dituangkan dalam Kamus Hukum, abolisi ialah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.
Abolisi juga dimaknai sebagai suatu hak untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, abolisi ini merupakan hak prerogarif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Aditya Widya Putri